Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Mojokerto kian serius menyelidiki kasus dugaan reses fiktif anggota DPRD
Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014.
45 anggota dewan periode ini
secara bergiliran diperiksa penyidik korps adhyaksa tersebut.
Kloter awal, sejumlah mantan
anggota Dewan yang kini tidak lagi duduk di legislatif daerah itu sudah
diperiksa. Awal pekan lalu giliran anggota Dewan petahana.
’’Sekarang sudah mulai fokus ke
anggota dewan yang menjabat lagi,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto
Mursito, Kamis (5/11/2014).
Dipaparkan Mursito, awal pekan
lalu, sedikitnya tiga anggota dewan aktif yang telah diperiksa. Yakni mantan
ketua DPRD Setia Pudji Lestari, politisi asal PKB Aini Zuhroh dan Muhammad
Santoso asal Partai Amanat Nasional (PAN).
’’Pemeriksaan akan terus dilakukan
ke anggota dewan yang pernah menjabat di periode lalu (petahana),’’ tegasnya.
Diakui Mursito, penyelidikan
kasus reses fiktif di DPRD Kabupaten Mojokerto ini memang sempat tersendat. Ini
lantaran sejak ditebitkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) bersamaan
dengan bulan ramadhan.’’Setelah lebaran, kita fokus ke pemeriksaan lagi,’’
tuturnya.
Namun, pasca lebaran pemeriksaan
sempat mandeg lagi. Itu karena separuh anggota dewan masih menjalani prosesi
pelantikan dewan. Setelah itu, langsung ke luar kota untuk menjalani tugas awal.
’’Baru sejak dua minggu terakhir, kita bisa fokus ke permasalahan ini. Karena
waktu sudah longgar,’’ jelasnya.
Kendati demikian, Mursito belum
menyebut soal temuan selama proses penyelidikan berjalan. Yang jelas, proses
penyelidikan kasus ini tidak akan berhenti, seperti tengara beberapa pihak.
Kesan lamban penyelidikan dugaan
reses fiktif tahun 2013 tersebut pun muncul dari kalangan LSM. Direktur
Eksekutif LSM Lembaga Masyarakat Pemantau Pelayanan Publik (LMP3) Mojokerto,
Urip Widodo menilai, penyelidikan.
’’Sangat lambat,’’ katanya singkat.
Dia mendesak, Kejari Mojokerto
segera melakukan penyelidikan serius atas kasus ini.
’’Jangan sampai terkesan
tebang pilih. Hukum tetap berlaku sama bagi semua warga negara,’’ tandasnya.
Urip serta sejumlah LSM dan Ormas
mengancam bakal melakukan aksi besar-besaran jika selama tiga bulan ke depan,
kasus itu tak segera dirampungkan.
’’Jangan hanya dibuat mengambang. Harus ada
kejelasan,’’ pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari
Mojokerto tengah menelisik dugaan reses fiktif tahun 2013 lalu di tubuh DPRD
Kabupaten Mojokerto. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 2,025 miliar untuk
acara menjaring aspirasi masyarakat tersebut. Dana tersebut dibagikan ke 45
anggota dewan. Setiap anggota dewan mendapat sokongan dana Rp 15 juta setiap
kali reses. Dalam setahun, setiap anggota dewan mendapat jatah 3 kali reses
atau senilai Rp 45 juta.
Penyelidikan kasus ini diawali
dengan pemeriksaan pimpinan Dewan. Diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia
Puji Lestari dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto RM Boedhi. (one)
Social