Aris Merdeka Sirait : Pengasuh Ponpes Sepakat Hentikan Sementara Hukum Cambuk - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Aris Merdeka Sirait : Pengasuh Ponpes Sepakat Hentikan Sementara Hukum Cambuk

Jombang-(satujurnal.com)
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait meminta agar hukum cambuk yang diterapkan di pondok pesantren (ponpes) Al-Urwatul Watsqo Bulu Rejo, Jombang dihentikan.

Permintaan mantan aktivis LSM terhadap penerapan hukum cambuk di ponpes yang berada Desa Bulurejo,Kecamatan Diwek,   itu diutarakan saat menemui pengasuh ponpes, KH Muhammad Qosim Yakub, Rabu (10/12/2014).  

“Pengasuh pondok (pesantren) sepakat untuk menghentikan sementara hukum cambuk sambil menunggu hasil pertemuan dengan berbagai pihak,” kata Aris.

Pengasuh pondok pensantren ,lanjut Aris, menjelaskan bahwa hukuman cambuk adalah hukum menurut syariat Islam. “Terkait ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak lain, utamanya ulama,” imbuhnya.

Meski menyatakan menghentikan sementara hukum cambuk seraya menunggu  hasil dari mediasi dari berbagai pihak, namun pengasuh ponpes ini menyebut jika masih banyak santri yang ingin dihukum cambuk.

Sepekan terakhir ponpes ini menjadi sorotan banyak pihak lantaran video kekerasan hukum cambuk. Namun pengurus  ponpes mengaku tidak risih dengan beberapa kecaman dari berbagai kalangan.

Bahkan hukuman cambuk di internal ponpes tersebut akan dilegalkan dengan alasan menerapkan hukum Islam. Selain itu. hukum cambuk sudah menjadi tradisi di pondok ini. Ponpes Al- Urawatul Wutsqo ini sendiri dikenal sebagai pondok pesantren Salafi. Pesantren ini berdiri pada tahun 1946 dan sempat vakum sebelum akhirnya diteruskan pada tahun 1989 sampai 1990 tersebut.(rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional