Ketua Komisi Nasional Perlindungan
Anak, Aris Merdeka Sirait meminta agar hukum cambuk yang diterapkan di pondok pesantren
(ponpes) Al-Urwatul Watsqo Bulu Rejo, Jombang dihentikan.
Permintaan mantan aktivis LSM
terhadap penerapan hukum cambuk di ponpes yang berada Desa
Bulurejo,Kecamatan Diwek, itu diutarakan saat menemui pengasuh
ponpes, KH Muhammad Qosim Yakub, Rabu (10/12/2014).
“Pengasuh pondok (pesantren) sepakat
untuk menghentikan sementara hukum cambuk sambil menunggu hasil pertemuan
dengan berbagai pihak,” kata Aris.
Pengasuh pondok pensantren ,lanjut
Aris, menjelaskan bahwa hukuman cambuk adalah hukum menurut syariat Islam. “Terkait
ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak lain, utamanya ulama,” imbuhnya.
Meski menyatakan menghentikan
sementara hukum cambuk seraya menunggu hasil dari mediasi dari berbagai
pihak, namun pengasuh ponpes ini menyebut jika masih banyak santri yang ingin
dihukum cambuk.
Sepekan terakhir ponpes
ini menjadi sorotan banyak pihak lantaran video kekerasan hukum cambuk. Namun
pengurus ponpes mengaku tidak risih dengan beberapa kecaman dari berbagai
kalangan.
Bahkan hukuman cambuk di
internal ponpes tersebut akan dilegalkan dengan alasan menerapkan hukum Islam.
Selain itu. hukum cambuk sudah menjadi tradisi di pondok ini. Ponpes Al-
Urawatul Wutsqo ini sendiri dikenal sebagai pondok pesantren Salafi. Pesantren
ini berdiri pada tahun 1946 dan sempat vakum sebelum akhirnya diteruskan pada
tahun 1989 sampai 1990 tersebut.(rg)
Social