Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua lokasi pertambangan galian C terbesar di wilayah Kabupaten Mojokerto, ditutup Pemkab setempat lantaran dianggap melanggar peraturan daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto.
Penutupan pertambangan dilakukan langsung oleh Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) bersama unsur forum pimpinan daerah (Forpimda) diantaranya Komandan Korem 082, Komandan Kodim 0815 dan Kapolres, saat sidak di lokasi pertambangan galian C di Kecamatan Ngoro, Selasa (16/12/2014).
Dari sejumlah lokasi yang disidak, dua perusahaan pertambangan galian C tersebut nyaris tak terpantau. terpantau. Selain letaknya yang berada di lereng gunung Penanggunganm juga berada di wilayah perbatasan Kabupaten Mojokerto dan Pasuruan.
Kedua perusahaan pertambangan tersebut dinilai telah melanggar peraturan daerah serta peraturan Bupati Mojokerto. Karena dari administrasi yang ditunjukkan pemilik pertambangan, ditemukan perbedaan antara perijinan dengan kondisi di lapangan, terkait koordinat lokasi penambangan.
Penutupan lokasi pertambangan ini diikuti dengan evakuasi seluruh armada pengangkut hasil penambangan dari lokasi dan penyitaan sejumlah excavator. (wie)
Social