Mojokerto-(satujurnal.com)
Tiga
jabatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Mojokerto
yang kosong akan diisi melalui mekanisme job tender atau lelang jabatan.
Tiga
jabatan, yakni kepala Dinas Pemuda, Olahraga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar), kepala Badan
Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) dan kepala Diskoperindag yang belum terisi hingga
ujung tahun 2014 ini akan dilelang
secara terbuka.
Meski
sampai saat ini job tender itu belum ditentukan waktunya, namun Pemkot
memastikan akan digelar tahun 2015 mendatang. Aturannya mengacu Undang-Undang
(UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk
lelang jabatan kepala tiga SKPD sejauh ini masih dalam taraf persiapan.
Termasuk syarat pejabat yang akan mengikuti lelang jabatan,” kata Kepala
Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kota Mojokerto, Endri Agus
Subiyanto didampingi Kabag
Humas, Heryana Dodik Murtono, Selasa (30/12/2014).
Jabatan
kepala Disporabudpar dan kepala Badan KBPP dilelang menyusul disahkannya dua
SKPD itu dua bulan silam. Sedang jabatan kepala Diskoperindag UKM dilelang selepas
ditinggal Achmad
Zainuddin beberapa bulan
silam lantaran tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi eks tanah kas
desa.
Sesuai aturan UU ASN, kata Agus, lelang
jabatan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk dari komposisi independen dan
birokrasi. “Tim khusus ini akan menguji dengan menggunakan indikator tertentu, transparan
dan selektif terkait kapasitas dan integritas kandidat,” terangnya.
Soal komposisi tim, imbuh Agus, bisa lima
orang, tujuh orang atau maksimal sembilan orang.
Untuk
menggulirkan job tender, kata Agus, pihaknya harus menyiapkan draf peraturan walikota.
“Perwali akan menjadi pijakan lelang jabatan,” tukas Agus
menyebut langkah menuju reformasi birokrasi di lingkup Pemkot Mojokerto
tersebut. (one)
Social