KH Isrofil Amar |
Jombang-(satujurnal.com)
Hukum cambuk terhadap santri pondok pesantren (ponpes) Al-Urwatul Wutsqo,
Diwek, Jombang yang tersebar luas melalui video memicu reaksi minor sejumlah
organisasi setempat.
Namun pengurus Nahdlatul Ulama Jombang
akan mengambil sikap setelah mengumpulkan tokoh ulama serta melakukan
klarifikasi ke pengasuh ponpen yang bersangkutan.
“Kita akan mengumpulkan para kyai dan para pengasuh
ponpes di Jombang sebelum menentukan sikap resmi lembaga (NU),” kata Ketua PCNU
Jombang, KH Isrofil Amar, Kamis (11/12/2014).
Sikap resmi itu, utamanya
menyangkut hukuman cambuk bagi santri yang berbuat maksiat seperti minum
minuman keras dan berzina.
“Memang di dalam hukum Islam dibenarkan
adanya hukuman bagi yang minum minuman keras dan bagi orang yang berzinah. Tapi
setiap pengasuh pondok bebeda cara menghukum santri agar santri tidak melakukan
kesalahan kembali.
Sementara itu, meski banyak yang
tidak setuju dengan penerapan hukuman cambuk, salah satu santri di ponpes
Al-Urwatul Wutsqo justru meminta agar ia dicambuk lantaran ingin tobat. “Lebih
baik dihukum cambuk di dunia hingga Allah memaafkan kesalahan. Dan lagi hukuman
cambuk ini merupakan bentuk peribadatan,” kata Fathur, salah satu santri ponpes
Al-Urwatul Wutsqo.
Fathur mengaku, untuk menebus
kesalahan agar bisa dilakukan hukum cambuk. Namun ia hanya menunggu keputusan Kyai
M Qoyim Yacub, pengasuh pondok. “Kalau tidak dihukum cambuk, saya merasa dosa
belum terhapus,” katanya. (rg)
Social