Polisi Sita Mesin di Rumah Tersangka Kasus Upal Rp 12 Miliar - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Sita Mesin di Rumah Tersangka Kasus Upal Rp 12 Miliar

Jombang-(satujurnal.com)
Jajaran Kepolisian Resort Jember menggerebek sebuah rumah milik Agus Sugiono, tersangka pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 12 milyar, di Desa Ploso Geneng, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, Selasa (27/1/2015).

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh anggota polisi dari Satuan Resort Kriminal Polres Jember, disita sejumlah alat berupa mesin berukuran besar yang diduga sebagai alat pemotong kertas untuk membuat uang palsu.

Selain menyita sebuah mesin, polisi juga membawa sejumlah alat lain termasuk kertas pembuat uang palsu.

Saat penggerebekan dilakukan, tidak ada satupun warga yang berada di rumah tersangka yang merupakan mantan polisi tersebut.

Polisi juga mengeler beberapa tersangka lain untuk menunjukkan beberapa barang bukti lain yang masih tersisa.
 
Menurut Kanit Pidum Polres jember, Aiptu Anurrofiq, saat ini polisi masih menemukan mesin pemotong saja yang di letakkan di rumah tersangka.
 
Sementara polisi juga masih mencari sebuah tempat lain yang di pakai sebagai tempat produksi yang diperkirakan tak jauh dari wilayah Jombang.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional