Mojokerto-(satujurnal.com)
Dokter muda IS (43), Warga Desa Sidokerto,
Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, tersangka kasus dugaan penipuan paket umroh gratis untuk para janda, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas
IIB Kota Mojokerto, Senin (2/02/2015).
Perempuan berjilbab ini dibawa ke LP dengan
mobil Polsek Dawarblandong dikawal empat polisi, tiga berpakaian preman dan
seorang berseragam. IS terlihat menunduk saat digelendeng ke mobil polisi
dengan menutup wajahnya menggunakam jilbab dan tas nya.
Begitu sampai di LP, ia langsung dikeler
ke dalam LP dengan kawalan ketat petugas. Sebelumnya, Polsek Dawarblandong
menetapkan IS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan umrah gratis untuk para
janda. Tersangka diamankan setelah para korban melaporkan ke Polsek
Dawarblandong.
Modus
perempuan berstatus janda berprofesi sebagai dokter ini keseharianya adalah
menerima pasien di klinik kecamatan setempat yakni menjanjikan umroh gratis
untuk janda. Tapi ia memberi beberapa syarat, diantaranya janda yang bersangkutan harus didampingi
kerabat laki-lakinya atau muhrim. Sementara untuk setiap pendamping, dikenakan
biaya transportasi dan pengurusan passport sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.
Namun,
meski peserta umroh gratis sudah melunasi biaya, ia masih menarik biaya
tambahan hingga mencapai Rp 20 juta. Alasannya, biaya pengurusan umroh naik.
Pelaporan
kasus ini terjadi empat bulan kemudian, saat korban menanyakan surat pendaftaran umroh serta pasport
pemberangkatan. Diduga modus umroh gratis ini juga dilakukan pelaku di daerah
lain di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kediri.
Kapolsek Dawarblandong, AKP Suharso mengatakan,
pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan.
"Modusnya umroh gratis untuk para janda, korban hanya cukup membayar dana
pendamping sebesar Rp 3 juta hingga Rp7 juta perorang dengan total korban empat
orang," ungkapnya, Senin (02/02/2015).
Masih kata Kapolsek, tersangka sendiri ditangkap di Kediri pada 27 Januari lalu dan pada 28 Januari, tersangka langsung dilakukan penahanan. Penahanan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa kwitansi penyetoran uang dari korban ke tersangka. Sementara untuk dugaan penipuan dan penggelapan CPNS, pihaknya masih melakukan mendalami.
Masih kata Kapolsek, tersangka sendiri ditangkap di Kediri pada 27 Januari lalu dan pada 28 Januari, tersangka langsung dilakukan penahanan. Penahanan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa kwitansi penyetoran uang dari korban ke tersangka. Sementara untuk dugaan penipuan dan penggelapan CPNS, pihaknya masih melakukan mendalami.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Dawarblandong dengan barang bukti berupa tujuh lembar kwitansi, tiga lembar kwintansi senilai Rp 5 juta dan kwitansi dengan nominal Rp 6 juta, Rp 7 juta dan Rp 20 juta dalam satu lembar kwitansi. Tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara," katanya.(wie)
Social