Mojokerto-(satujurnal.com)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto kembali mengumpulkan barang bukti kasus dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) 2014 bidang pendidikan untuk proyek pengadaan teknologi informatika dan komputer (TIK) untuk SDN di wilayah Kota Mojokerto.
Empat SDN penerima dana swakelola itu digeledah korp adiyaksa, Senin (02/2/2015). Keempat sekolah tersebut, yakni SDN Balongsari 5, SDN Wates 4, SDN Mentikan I dan Kranggan 4. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Andhi Ardhani. Penggeledahan pertama di SDN Balongsari 5 di Jalan Empunala, Kota Mojokerto. Di sekolah ini penyidik langsung melakukan pemeriksaan atas empat unit laptop merk Lenovo warna hitam dan sejumlah perangkat lainnya.
Penyidik yang meminta Kasek SDN Balongsari 5, Mochammad Alimas Huda memberikan book driver keempat laptop tersebut. Namun, penyidik kaget tatkala kasek menunjukkan driver gratisan dan bisa diunduh secara free melalui internet. Mendapati kejanggalan ini, penyidik dan langsung melakukan penyitaan atas dosbook tersebut.
Hanya berlangsung tak lebih dari 15 menit, penyidik kemudian menuju ke SDN Wates 4, SDN Mentikan I dan Kranggan 4. Di tiga sekolah ini, penyidik juga melakukan hal yang sama, menyita dosbook driver free download.
Kasi Pidsus Andhi Ardhani saat dikonfirmasi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk menambah data yang selama ini telah dikumpulkan oleh penyidik.
“Pengumpulan data dan keterangan sudah kami lakukan sejak dikeluarkannya surat perintah penyelidikan (Sprinlid) Oktober lalu. Ini hanya salah satu proses untuk menambah bukti saja,’’ terangnya.
Soal barang bukti yang disita, Andhi menilai, jika driver laptop itu bisa jadi merupakan salah satu pintu masuk untuk menelisik dugaan pidana korupsi di dalam proyek tersebut. ’’Software ini harusnya gratis. Tapi justru dibuat berbayar,’’ paparnya.
Hasil penggeladahan di empat sekolah tersebut menambah daftar panjang barang bukti yang telah dikantongi penyidik. Karena sebelumnya sudah ada beberapa sekolah yang telah menyerahkan bukti-bukti lain ke Kejari saat proses pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Andhi juga mengaku telah melakukan pemeriksaan atas 16 kepala sekolah penerima bantuan dana hibah tersebut.
’’Kita sudah meminta keterangan semuanya. Bahkan sampai kepala bidang di Dinas P dan K (Kota Mojokerto),’’ imbuhnya.
Pengadaan TIK SDN tahun 2014 yang bersumber DAK di Dinas P dan K Kota Mojokerto ditelisik Kejari setelah mencurigai, proyek yang seharusnya digarap secara swakelola tersebut bernuansa KKN lantaran ada unsur kongkalikong dan melibatkan pihak ketiga.
Proyek pengadaan yang seharusnya dikelola oleh masing-masing sekolah penerima itu ternyata digarap oleh rekanan. Tak tanggung-tanggung, rekanan yang disebut-sebut cukup dekat dengan pejabat teras Pemkot Mojokerto ini menggarap seluruh sekolah penerima proyek pengadaan sebesar Rp 54 juta untuk 16 SDN tersebut. Dana tersebut harusnya untuk menunjang kebutuhan siswa dalam belajar mengajar. Seperti pengadaan notebook, printer, proyektor, hingga stabilizer.
16 sekolah penerima alokasi anggaran itu adalah SDN Miji 4, SDN Kranggan 4 dan SDN Kranggan 5. Juga SDN Kedundung 3, SDN Kedundung 2, SDN Mentikan 1, SDN Surodinawan, SDN Balongsari 8, SDN Balongsari 5 dan SDN Balongsari 6. Juga SDN Meri 1, SDN Wates 4, SDN Wates 5, SDN Wates 6, SDN Magersari 2 dan SDN Prajurit Kulon 1.(one)
Social