Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto kian
melaju memekarkan wilayah administratif pasca berakhirnya moratorium pemekaran
wilayah. Jika langkah ini mulus, maka wilayah administratif kecamatan akan
dipecah dari dua menjadi tiga kecamatan.
Meski dengan target
sama, yakni terbentuk tiga kecamatan, namun dasar pemecahan yang digarap tim
pemekaran wilayah jilid II ini berbeda.
Jika semula pemekaran
wilayah menyentuh pemecahan sejumlah wilayah kelurahan, namun saat ini yang
dipecah satu wilayah kecamatan menjadi dua wilayah kecamatan. Yakni wilayah
Kecamatan Prajurit Kulon menjadi wilayah Kecamatan Prajurit Kulon dan Kecamatan
Kranggan.
“Kalau yang dipecah wilayah kelurahan, butuh
waktu lima tahun untuk menguji petataan kelembagaan kelurahan baru itu. Tapi dengan
pemecahan wilayah administratif kecamatan, tidak perlu menunggu sampai lima
tahun,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekkota Mojokerto, M Imron, didampingi
Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Rabu (18/2/2015).
Sinyal pemecahan wilayah
administratif kecamatan Prajurit Kulon menjadi dua kecamatan itu lanjut Imron, muncul
dari kantor Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri.
Namun, ujar Imron, agar
laju rencana itu mulus, dibutuhkan sejumlah prasyarat yang harus disiapkan.
“Setelah ada
persetujuan warga yang didapat dari mekanisme rembuk kelurahan, baru
di-perda-kan. Setelah ada perda baru diajukan ke Pemprov Jawa Timur. Jika
Pemprov menyetujui, usulan pemekaran akan dinaikkan ke pemerintah pusat untuk
mendapat persetujuan,” katanya.
Skema yang sudah
matang, dari penambahan satu kecamatan, maka setiap kecamatan akan membawahi
enam wilayah kelurahan. “Kalau sekarang Kecamatan Magersari membawahi 10
kelurahan dan Kecamatan Prajurit Kulon 8 Kelurahan, maka nantinya setiap
kelurahan membawahi enam kelurahan. ’’Sisi letak geografis tetap menjadi
pertimbangan dalam rencana ini,’’ tukas Imron.
Hanya saja, sejauh ini
belum dimatangkan soal wilayah kelurahan mana saja yang akan berada di wilayah
kecamatan baru. Karena Tim Fasilitasi Penyiapan Data dan Informasi Pendukung
Proses Pemekaran Wilayah yang bekerja berdasarkan SK Walikota, menurut Imron, sampai saat ini masih melakukan penyusunan
pengembangan dan penataan kelembagaan.
Sementara soal transisi
data kependudukan maupun hal yang terkait dengan hak privat warga, Imron
mengatakan hal itu sudah diperhitungkan.
“Karena ranahnya administrasi,
tentunya akan ada penyesuaian. Semisal KTP, KK dan dokumen lainnya akan disesuaikan
domisili warga yang berada di wilayah administrasi kecamatan Kranggan,”
paparnya.
Pun soal instansi
samping, seperti Polresta, Kodim dan Kemenag, menurut Imron, tidak ada yang
perlu dikhawatirkan, sepanjang terjadi komunikasi dan koordinasi yang baik.
Yang paling ditekankan,
ucap Imron, pemekaran bagi daerah otonom, seperti Kota Mojokerto kepentingannya
peningkatan pelayanan, pemerataan pembangunan dan mempercepat wilayah
terbangun. “Kepentingan konsepsional yang disosialisasikan, bukan soal otonomi
daerah,” katanya seraya menyebut pertengahan Maret mendatang sosialisasi
tingkat kelurahan rampung. (one)
Social