Pencairan Santuan Kematian Berbelit-belit - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pencairan Santuan Kematian Berbelit-belit

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dana santunan kematian di Kota Mojokerto masih terus tersendat. Setidaknya dua tahun terakhir, uang santuan Rp 250 ribu yang diberikan kepada keluarga warga Kota Mojokerto yang meninggal dunia tersendat. Tidak semudah yang dijanjikan penggagasnya, Abdul Gani Suhartono, mantan walikota Mojokerto beberapa tahun silam.

Dana yang dipasok APBD itu baru bisa direalisasi jika sudah terkumpul sedikitnya 20 pengajuan. Atau pencairan dana dilakukan jika sudah ada 20 warga yang meninggal dunia.

Tak pelak, birokrasi yang berbelit dan kaku yang diterapkan Pemkot untuk pencairan santunan kematian ini terus menuai kecaman warga. Tak hanya pencairan dana yang memakan waktu lama, kesan diombang-ambing birokrasi pun tak terelakkan.

Bambang salah seorang ketua RT di lingkungan Kemasan, Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon mengungkap, salah satu keluarga warga yang meninggal tahun 2014 lalu, hingga saat ini belum menerima santuan. Pihak kelurahan terkesan lepas tangan.

“Kata pihak kelurahan saya diminta untuk menanyakan langsung ke bagian Kesra. Namun jawaban dari Kesra harus menunggu minimal harus ada 20 orang meninggal, kemudian baru diajukan pencairannya. Ini konyol,” sergah Bambang, Senin (16/02/2015).

Menurutnya, program santunan kematian tidak bisa diharapkan lagi untuk meringankan beban warga yang tengah berduka. “Kalau tidak lancar begini, ya dihapus saja daripada membingungkan masyarakat,” singgungnya.

Dikonfirmasi keluhan ini, Kabag Kesra Sekkota Mojokerto Zuhrini membenarkan jika harus menunggu 20 korban meninggal dunia untuk mencairkan dana kematian. "Tidak bisa saya mencairkan satu - satu pengajuan," elaknya.

Sebenarnya, ujar Zuhrini, dana bantuan kematian berada di pos anggaran kelurahan. Karena kelurahan sekarang sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Anggarannya itu sebenarnya ada di kelurahan. Kesra hanya bertugas mengajukan ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan Asset, red)," tandas Zuhrini.

Terpisah  Kepala DPPKA Pemkot Mojokerto Agung Mulyono menandaskan jika tidak ada alasan untuk memperlambat pencairan dana yang sudah dialokasikan dalam Dokumen pelaksanaan  anggaran (DPA). "Sejak awal tahun, setiap Pengguna Anggaran (PA) itu kita berikan UP (Uang Persiapan, red) untuk biaya operasional. Termasuk kelurahan juga kita berikan UP," terang Agung.

Jika alasan kelurahan ataupun kesra kehabisan dana operasional senilai UP, menurut Agung juga tidak masuk akal.

"Ketika UP sudah terpakai 75 persen, PA bisa langsung mengajukan GU (ganti uang, red), jadi tidak alasan kalau kehabisan atau keterlambatan dana itu," terang mantan kabag hukum Pemkot Mojokerto ini.

Kalangan Dewan setempat pun bersungut dan menilai Pemkot mulai mlempem mengawal program yang ditopang APBD tersebut.

Hardiyah Santi wakil ketua komisi III (bidang kesra) DPRD kota Mojokerto terkejut mendapat informasi mekanisme pencairan dana kematian tersebut.

"Saya akan cek ke bagian kesra, apa alasan keterlambatan pencairan dana bantuan kematian. Karena kita kan sudah menyetujui anggaran itu dalam APBD 2015," tegas politisi Partai Golkar ini.

Jika diperlukan, lanjut Santi, Komisi III akan memanggil semua yang berhubungan dengan pencairan dana kematian itu. Mulai dari kelurahan, kecamatan, bagian kesra hingga DPPKA.


"Kita akan meminta penjelasan semuanya. Jangan sampai masyarakat dirugikan dengan keterlambatan itu," pungkas anggota Dewan dua periode tersebut. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional