Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak empat wilayah kelurahan di Kecamatan Magersari dan dua wilayah
kelurahan di Kecamatan Prajurit Kulon secara administrasi bakal bergeser di
wilayah kecamatan baru Kota Mojokerto.
Bergesernya enam wilayah kelurahan itu menyusul finalisasi pemekaran
wilayah Kota Mojokerto hasil garapan Tim Fasilitasi Penyiapan Data dan Informasi
Pendukung Proses Pemekaran Wilayah yang bekerja berdasarkan SK Walikota, yang kini tengah melakukan
sosialisasi ke tingkat kelurahan.
“Dari hasil analisa dan kajian dalam pemekaran wilayah Kota Mojokerto, akan
ada pemekaran satu wilayah kecamatan baru, hasil pemisahan enam kelurahan yang
sebelumnya berada di dua wilayah kecamatan,” kata Kabag Administrasi
Pemerintahan, M Imron didampingi Kabag Humas Heryana Dodik Murtono, Senin
(16/3/2015).
Enam kelurahan dalam wilayah kecamatan baru, yakni Kecamatan Kranggan,
terang Imron, yakni kelurahan Kranggan, Miji, Meri, Jagalan, Sentanan dan
Purwotengah.
“Kelurahan Kranggan dan Miji saat ini dibawah wilayah Kecamatan Prajurit
Kulon. Sedang empat kelurahan lainnya, saat ini dibawah wilayah Kecamatan
Magersari,” katanya.
Dengan pergeseran enam wilayah kelurahan itu, nantinya setiap kecamatan
akan memiliki enam wilayan kelurahan. “Jadi dari tiga kecamatan hasil
pemekaran, masing-masing membawahi enam kelurahan,” imbuh Imron.
Kecamatan Magersari nantinya meliputi kelurahan Gunung Gedangan,
Kedundung, Balongsari, Gedongan, Magersari, Wates. Sedang Kecamatan Prajurit
Kulon nantinya mencakup kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon,Blooto, Mentikan,
Kauman dan Pulorejo.
“Dasar pembentukannya, sesuai PP No.19/2008. Yakni kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah berpedoman
pada PP,” ulasnya.
Menurut
Imron, pemekaran wilayah yang dilakukan Pemkot Mojokerto saat ini merupakan
pemekaran wilayah administrasi dengan beberapa persyaratan teknis, adminstrasi
dan kewilayahan yang harus dipenuhi.
”Persyaratan
teknis diantaranya harus ada rekomendasi gubernur, Sedang persyaratan
administasi menyangkut usia pemerintahan. Dan persyaratan kewilayahan
menyangkut jumlah penduduk, luas wilayah, rentang kendali penyelenggaraan
pelayanan pemerintahan, Aktivitas perekonomian, serta ketersediaan
sarana dan prasarana,” beber dia.
Sinyal
pemecahan wilayah administratif itu lanjut Imron, muncul dari kantor Dirjen
Pemerintahan Umum Kemendagri.
“Sisi
letak geografis tetap menjadi pertimbangan dalam rencana ini,’’ tukas Imron.
Sementara
soal transisi data kependudukan maupun hal yang terkait dengan hak privat
warga, Imron mengatakan hal itu sudah diperhitungkan. “Karena ranahnya
administrasi, tentunya akan ada penyesuaian. Semisal KTP, KK dan dokumen
lainnya akan disesuaikan domisili warga yang berada di wilayah administrasi
kecamatan Kranggan,” paparnya. Pun soal instansi samping, seperti Polresta,
Kodim dan Kemenag, menurut Imron, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, sepanjang
terjadi komunikasi dan koordinasi yang baik.
Yang
paling ditekankan, kata Imron, pemekaran bagi daerah otonom, seperti Kota
Mojokerto kepentingannya peningkatan pelayanan, pemerataan pembangunan dan
mempercepat wilayah terbangun. (one)
Social