Mojokerto-(satujurnal.com)
Tersangka kasus korupsi dana bagi hasil pajak,
Munadi akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto setelah sempat
menjadi buron selama satu tahun.
Mantan Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan
Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang masih berstatus PNS ini terancam 20 tahun
hukuman penjara.
“Tersangka terlibat kasus tindak pidana korupsi
dana bagi hasil pajak tahun 2012 sebesar Rp 981 juta pada 2 September 2013
lalu. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dan sarana sebagai
kades Lolawang,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Sony Setyo Widodo Senin
(30/3/2015).
Secara bersama-sama, lanjut Sony Setyo, Kades
Munadi bersama Sekretaris Desa, Jumari dan Bendahara Desa, Sriyani, menyalahgunakan
dana bagi hasil pajak untuk kepentingan pribadi. Dari hasil audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus
korupsi ini sebesar Rp786.500.000.
"Sekretaris Jumari dan Bendahara Sriyani sudah
vonis satu tahun denda Rp 50 juta karena keduanya saat dilakukan pemanggilan
langsung memenuhi, setelahnya dinyatakan tersangka dan langsung dilimpahkan ke
Kejaksaan untuk menjalani persidangan. Untuk tersangka mantan Kades ini, memang
kita kesulitan," ungkapnya.
Kasat menjelaskan, setelah satu tahun lebih
melakukan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil diamankan Sabtu (28/03/2015)
lalu di rumah mertua tersangka di Rejoso, Pasuruan.
Nilai korupsi Rp 500 juta, dengan modus ketiganya
tidak menyetorkan dana bagi hasil pajak tapi disalahgunakan. Barang bukti yang
diamankan yakni satu unit kendaraan Gran Max warna putih dan uang tunai sebesar
Rp 501.500.000.
"Barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan
bersama dua tersangka lainnya yang sudah vonis. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat
(1) dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No
20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Munadi yang kini berusia
54 tahun tersebut mengaku tidak melarikan diri namun sakit darah tinggi
sehingga harus berobat di Pasuruan. "Uang saya diserahkan ke Sekdes bukan
ada di saya, saya memang pernah pinjam Rp100 juta tapi sudah saya dikembalikan.
Saya memang dulu status saya PNS tapi saya mengajukan pensiun dini karena
sakit, sampai saat ini saya masih sakit," katanya. (wie)
Social