Jombang-(satujurnal.com)
Pemkab Jombang dilaporkan ormas
setempat ke Gubernur Jawa Timur, menyusul pengabaian penetapan dan instruksi Gubernur
Jawa Timur terkait Kabupaten Jombang sebagai daerah berstatus Kejadian Luar
Biasa (KLB) demam berdarah (DB).
Pemkab dibawah Bupati Nyono Suherli
ini dituding telah melakukan tindakan pembohongan publik akibat dugaan ketidaktransparan
data penderita dan penanganan DBD dengan cara KLB yang terus mengemuka.
Ormas Relawan Perjuangan Demokrasi
(REPDEM) Dewan Pimpinan Cabang Jombang pun melayangkan surat pengaduan ke
Gubernur Jawa Timur Soekarto sekaligus meminta Pemprov Jawa Timur menjatuhkan
sanksi terhadap sikap dan langkah-langkah Pemkab Jombang mengabaikan penetapan
KLB tersebut.
’’Sudah kami kirimkan surat (pengaduan)
pada hari Sabtu (07/3/2015) ke Gubernur,’’ ujar Waras Zainudin, Ketua REPDEM
Jombang, Minggu (08/3/2015).
Termaktub dalam surat REPDEM bernomor
bernomor 06/B/Repdem-RMK/III/2015, rilis data jumlah angka penderita DBD yang
dikeluarkan pejabat Pemkab, mulai dari Bupati, Sekda dan Kadinkes serta
Direktur RSUD Jombang.
’’Kami meminta kepada Gubernur Jatim
untuk memberikan sanksi kepada Pemkab Jombang, karena Pemkab Jombang telah
melakukan pembangkangan dengan melakukan penolakan status KLB DBD yang
ditetapkan Gubernur Jatim,’’ cetus Waras.
Menurutnya, REPDEM melayangkan surat
ke Gubernur Jatim karena sikap pemkab Jombang yang tidak mengikuti keputusan
Gubernur Jatim terkait penetapan status KLB DBD sejak bulan Januari lalu
tersebut.
’’Padahal, hingga saat ini kasusnya
terus meningkat dan korban meninggal akibat DBD terus bertambah,’’ lontarnya.
Waras membeber, dari data yang
diinventarisir pihaknya, ada lebih dari 4 orang yang meninggal akibat DBD.
Namun demikian, hingga saat ini Pemkab Jombang tetap menyatakan bahwa korban
meninggal akibat DBD hanya 4 orang.
’’Pemkab juga sudah melakukan
kebohongan publik dengan hanya menetapkan 4 orang meninggal akibat DBD.
Padahal, kenyataannya ada lebih dari 8 orang meninggal karena DBD,’’ ungkapnya.
Selain itu, Waras meminta kepada
Gubernur Jatim untuk memberikan bantuan fogging focus untuk
tempat-tempat yang saat ini endemis DBD.
’’Masyarakat harus membayar biaya Rp
7 ribu hingga Rp 10 ribu untuk sekali fogging. Padahal jika KLB di
tetapkan, warga tidak perlu mengeluarkan biaya dan menurut kami ini sangat
membebani,’’ ungkapnya.
Waras berharap, Pemprov Jatim akan
segera merespon surat yang dikirimnya tersebut. Sehingga kasus DBD di Kabupaten
Jombang bisa segera diatasi.
’’kami berharap surat ini segera
sampai ke Gubernur, sehingga ada tindakan tegas terkait dengan persoalan DBD di
Jombang ini,’’ pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, akhir bulan
Januari 2015 silam Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan 21
daerah berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) demam berdarah akibat banyaknya
jumlah penderita di sejumlah wilayah tersebut. Gubernur Jawa Timur
Soekarwo menginstruksikan langsung melalui surat dan kepala daerah wajib
menanganinya dengan cara KLB.
Satu
diantara 21 daerah tersebut, yakni Kabupaten Jombang. Namun hingga saat ini
Bupati Jombang Nyono Suherli tidak pernah menyatakan wilayahnya sebagai KLB DB
sebagaimana penetapan KLB oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur tersebut. (rg)
Social