Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Histeris - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Histeris


Jombang-(satujurnal.com)
Sidang kasus pembantaian satu keluarga di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (20/4/2015) diwarnai aksi histeris keluarga terdakwa. Keluarga Ikhsan Pratama (19) langsung menangis histeris begitu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa yang menyebabkan tiga nyawa melayang hukuman mati. 
Ibu terdakwa tak kuasa menahan tangis usai persidangan hingga harus dievakuasi keluar persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, sejumlah keluarga korban pun nampak mengikuti sidang termasuk Hendriyadi, korban selamat yang juga kepala keluarga.

Pelaku didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal tentang pembunuhan berencana, pasal tentang penganiayaan berat,pasal tentang perlindungan anak dan pasal kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman mati.

Hendriadi korban selamat mengaku sudah pasrah dengan tuntutan JPU. Dia menilai tuntutan dari jaksa antas untuk menjerat pelaku pembunuhan yang menewaskan istri dan dua anaknya tersebut. Apalagi terdakwa telah menghabisi nyawa ketiganya  dengan sadis dan tanpa rasa penyesalan.

Saifudin penasehat hukum terdakwa mengaku  keberatan atas tuntutan jaksa. Pihaknya juga uga akan melakukan pembelaan terhadap Ihsan Pratama pada sidang berikutnya.

 Diberitakan sebelumnya pada 22 oktober 2014 silam warga Desa Sambong Jombang dikejutkan dengan aksi pembunuhan terhadap satu keluarga dengan tiga korban tewas dan satu korban lagi kritis. Pelaku Ikhsan Pratama merupakan karyawan korban. Pelaku tega membantai korban lantaran dendam karena dituduh mencuri,(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional