Mojokerto-(satujurnal.com)
Suhartiningsih (30), warga Desa Wonosari Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto melaporkan kasus pencabulan yang menimpah dirinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto, Kamis (02/4/2015).
Perempuan berstatus janda ini melaporkan Sutikno (32), warga Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto karena mencabuli hingga ia hamil.
Suhartiningsih yang diantar kakaknya memasuki ruang sentra pelayanan kepolisian (SPK) dan selanjutnya diantar petugas menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hampir satu jam di ruang pemeriksaan, namun ia keluar dari dengan wajah kecewa. Menurutnya, petugas PPA menolak laporannya.
Ikhwal melaporkan Sutikno, bermula
saat perempuan berwiraswasta batu bata ini meminta Sutikno yang diketahuinya sebagai dukun membantu agar batu bata buatannya laris. Namun sang dukun menyebut jika batu merah dagangannya tidak laku itu karena dalam tubuhnya sedang kotor dan ada mahluk gaib yang mengikuti.
Dua hari kemudian, sang dukun mendatangi kediamannya untuk melakukan pengobatan. Ia pun mengikuti permintaan sang dukun Sutikno yang menelanjangi dan meggaulinya. Pengobatan nyleneh itu berlangsung hingga empat kali. Ia pun diminta membayar sebesar Rp 400 ribu.
Akibat pengobatan ala sang dukun Sutikno, ia hamil.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh keluarga Suhartiningsih namun menemui jalan buntu.
Suhartiningsih akhirnya menempuh jalur hukum melaporkan kasusnya ke Polres Mojokerto. Namun laporannya ditolak. Alasan petugas, tidak terjadi unsur paksaan saat pelaku menggauli korban.
"Kami tidak pernah menolak laporan korban. Petugas hanya akan melakukan penyelidikan ke lapangan dan akan segera menindak lanjuti laporan," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Budi Herdi. (wie)
Suhartiningsih (30), warga Desa Wonosari Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto melaporkan kasus pencabulan yang menimpah dirinya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto, Kamis (02/4/2015).
Perempuan berstatus janda ini melaporkan Sutikno (32), warga Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto karena mencabuli hingga ia hamil.
Suhartiningsih yang diantar kakaknya memasuki ruang sentra pelayanan kepolisian (SPK) dan selanjutnya diantar petugas menuju Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hampir satu jam di ruang pemeriksaan, namun ia keluar dari dengan wajah kecewa. Menurutnya, petugas PPA menolak laporannya.
Ikhwal melaporkan Sutikno, bermula
saat perempuan berwiraswasta batu bata ini meminta Sutikno yang diketahuinya sebagai dukun membantu agar batu bata buatannya laris. Namun sang dukun menyebut jika batu merah dagangannya tidak laku itu karena dalam tubuhnya sedang kotor dan ada mahluk gaib yang mengikuti.
Dua hari kemudian, sang dukun mendatangi kediamannya untuk melakukan pengobatan. Ia pun mengikuti permintaan sang dukun Sutikno yang menelanjangi dan meggaulinya. Pengobatan nyleneh itu berlangsung hingga empat kali. Ia pun diminta membayar sebesar Rp 400 ribu.
Akibat pengobatan ala sang dukun Sutikno, ia hamil.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah ditempuh keluarga Suhartiningsih namun menemui jalan buntu.
Suhartiningsih akhirnya menempuh jalur hukum melaporkan kasusnya ke Polres Mojokerto. Namun laporannya ditolak. Alasan petugas, tidak terjadi unsur paksaan saat pelaku menggauli korban.
"Kami tidak pernah menolak laporan korban. Petugas hanya akan melakukan penyelidikan ke lapangan dan akan segera menindak lanjuti laporan," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Budi Herdi. (wie)
Social