Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 ton Pupuk Bersubsidi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 ton Pupuk Bersubsidi

Jombang-(satujurnal.com)
Aparat Polres Jombang berhasil menangkap satu truk pupuk bersubsidi
dalam razia opensif malam hari.

Sedianya pupuk bersubsidi tersebut akan diselundupkan keluar daerah.

Dalam razia opensif polisi berhasil menangkap satu truk bermuatan pupuk bersubsidi sebanyak 160 zak atau 8 ton pupuk bersubsidi yang akan di selundupkan ke wilayah Kabupaten Lamongan.

Razia dilakukan, menyusul maraknya penyelundupan pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polres Jombang.

Polisi terus melakukan razia opensif pada malam hari. Pasalnya dari informasi masyarakat, sering melihat truk pengangkut pupuk bersubsidi di jalan raya Sukorame, Kkecamatan Kabuh.

Penangkapan penyelundupan pupuk bersubsidi ini bermula dari kecurigaan anggota Polsek Kabuh. Pasalnya truk yang melaju kencang polisi langsung menghentikan truk yang dikemudikan Sujaswadi (37) warga klediri, karena tidak bisa menunjukan dokumen, sopir bersama truk di amankan di mapolsek Kabuh.

AKP Lely Baktira, kasubaghumas Polres Jombang mengatakan , dari keterangan sopir, pemilik pupuk bernama Timor, warga Ploso Klaten, Kediri.

Dari pengakuan sopir, polisi langsung menangkap tersangka karena melanggar Permendag No. 15 tahun 2013, karena memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal.

Tersangka dijerat Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi, dengan ancaman dua tahun penjara.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional