Mojokerto-(satujurnal.com)
Joko Sukartika, tersangka pembobolan rekening Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto senilai Rp2,1 miliar, Joko Sukartika ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto di rumah teman perempuannya berinisial TW, Kamis (25/5/2015).
. Bendahara Pembantu Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi di BPBD Kabupaten Mojokerto ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan.
Tersangka saat digerebek tim dari kejaksaan yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji SH tengah menikmati kopi. Seorang laki-laki yang disebut-sebut saudara dari teman perempuan Joko juga digiring ke kejaksaan. Lelaki itu hanya dijadikan saksi atas penangkapan Joko Sukartika.
Menurut Dinar, untuk menangkap Joko, petugas sempat kesulitan. Karena Joko yang ditetapkan tersangka oleh penyidik sejak awal April lalu langsung menghilang dan tidak pernah masuk kantor. Rumah Joko di Perumahan Kranggan Permai saat digeledah petugas kejaksaan juga tidak ada.
"Kami sudah mengirim surat panggilang pertama dan kedua. Tapi tak juga datang untuk memenuhi panggilan sehingga diupayakan penangkapan," tutur Dinar Kripsiaji.
Penangkapan tersangka, ujar Dinar, berkat peran serta masyarakat. "Informasi masyarakat tersangka mempunyai teman perempuannya di wilayah Kecamatan Dlanggu, tersangka tidak pernah ke luar negeri. Dari informasi tersebut dikembangkan oleh Tim Penyidik," katanya.
Dinar mengungkap, penangkapan tersangka dimulai pukul 01.30 WIB. Tim meluncur ke Dlanggu, namun tersangka tidak ada. Tim kemudian menyisir ke Perm Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto yang merupakan rumah tersangka namun tersangka tidak ada. Dari bantuan masyarakat yang memonitor titik tertentu, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
"Pukul 07.30 WIB, tersangka ditangkap di Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu yang disinyalir rumah teman wanita, TW. Tersangka ditangkap saat bersama dengan seorang laki-laki sedang santai menyiapkan makan dan minum, tersangka tidak melakukan perlawanan hingga dibawa ke Kejari. Selama buron, tersangka bolak-balik Mojokerto - Sedayu, Gresik," jelasnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto Andhi Ardhana SH, menuturkan tersangka telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO itu sejak tersangka dipanggil untuk diperiksa sebanyak dua kali tak datang.
"Yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik sehingga kami tetapkan sebagai DPO," tandasnya.
Selama menjadi buron, tersangka bolak-balik Mojokerto - Sidayu, Gresik. Di Gresik, tersangka diduga kontrak disana untuk menghindari petugas kejaksaan. Karena selama ini, tersanga terus diintai petugas.
Seperti diketahui, dana bencana yang disimpan di rekening Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 10,7 miliar menguap sekitar Rp 2,1 miliar.
Menguapnya dana sebanyak itu diduga kuat melibatkan beberapa pihak. Karena untuk mencairkan dana yang disimpan di Bank BRI Mojokerto tidak hanya dilakukan seorang. Bahkan untuk mencairkan dana yang ada harus ada tanda tangan bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Uang Rp 2,1 miliar yang digerogoti tersangka Joko dipakai membeli beberapa unit mobil. Di antaranya Honda Odessey, Suzuki Ertiga dan Grand Livina. (wie)
Joko Sukartika, tersangka pembobolan rekening Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto senilai Rp2,1 miliar, Joko Sukartika ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto di rumah teman perempuannya berinisial TW, Kamis (25/5/2015).
. Bendahara Pembantu Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi di BPBD Kabupaten Mojokerto ditangkap setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan.
Tersangka saat digerebek tim dari kejaksaan yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji SH tengah menikmati kopi. Seorang laki-laki yang disebut-sebut saudara dari teman perempuan Joko juga digiring ke kejaksaan. Lelaki itu hanya dijadikan saksi atas penangkapan Joko Sukartika.
Menurut Dinar, untuk menangkap Joko, petugas sempat kesulitan. Karena Joko yang ditetapkan tersangka oleh penyidik sejak awal April lalu langsung menghilang dan tidak pernah masuk kantor. Rumah Joko di Perumahan Kranggan Permai saat digeledah petugas kejaksaan juga tidak ada.
"Kami sudah mengirim surat panggilang pertama dan kedua. Tapi tak juga datang untuk memenuhi panggilan sehingga diupayakan penangkapan," tutur Dinar Kripsiaji.
Penangkapan tersangka, ujar Dinar, berkat peran serta masyarakat. "Informasi masyarakat tersangka mempunyai teman perempuannya di wilayah Kecamatan Dlanggu, tersangka tidak pernah ke luar negeri. Dari informasi tersebut dikembangkan oleh Tim Penyidik," katanya.
Dinar mengungkap, penangkapan tersangka dimulai pukul 01.30 WIB. Tim meluncur ke Dlanggu, namun tersangka tidak ada. Tim kemudian menyisir ke Perm Kranggan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto yang merupakan rumah tersangka namun tersangka tidak ada. Dari bantuan masyarakat yang memonitor titik tertentu, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
"Pukul 07.30 WIB, tersangka ditangkap di Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu yang disinyalir rumah teman wanita, TW. Tersangka ditangkap saat bersama dengan seorang laki-laki sedang santai menyiapkan makan dan minum, tersangka tidak melakukan perlawanan hingga dibawa ke Kejari. Selama buron, tersangka bolak-balik Mojokerto - Sedayu, Gresik," jelasnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto Andhi Ardhana SH, menuturkan tersangka telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO itu sejak tersangka dipanggil untuk diperiksa sebanyak dua kali tak datang.
"Yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik sehingga kami tetapkan sebagai DPO," tandasnya.
Selama menjadi buron, tersangka bolak-balik Mojokerto - Sidayu, Gresik. Di Gresik, tersangka diduga kontrak disana untuk menghindari petugas kejaksaan. Karena selama ini, tersanga terus diintai petugas.
Seperti diketahui, dana bencana yang disimpan di rekening Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 10,7 miliar menguap sekitar Rp 2,1 miliar.
Menguapnya dana sebanyak itu diduga kuat melibatkan beberapa pihak. Karena untuk mencairkan dana yang disimpan di Bank BRI Mojokerto tidak hanya dilakukan seorang. Bahkan untuk mencairkan dana yang ada harus ada tanda tangan bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Uang Rp 2,1 miliar yang digerogoti tersangka Joko dipakai membeli beberapa unit mobil. Di antaranya Honda Odessey, Suzuki Ertiga dan Grand Livina. (wie)
Social