Mojokerto-(satujurnal.com)
Supadi, kakek gaek berusia 67 tahun, warga Desa Gedeg,
Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto tertangkap tangan tengah melakukan sodomin
terhadap H, bocah kelas V SD.
Pensiunan pegawai pabrik gula Gempolrep, Gedeg, ini mengaku
menyodomi korbannya hingga 5 kali. Tersangka yang memilik 5 anak dan 9 cucu ini
mengaku melakukan sodomi dengan korban didasari cinta. Setiap kali usai
melampiaskan nafsu bejatnya, ia memberi korban uang ribuan rupiah.
Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Husein Bin Abu Bakar
mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka itu diketahui sejumlah saksi
warga sekitar pukul 11.30 WIB, pada Kamis (7/05/2015). Setengah jam sebelumnya,
korban yang tengah mencari kayu untuk alat pancing di belakang rumah warga
dibuntuti oleh tersangka.
Aksi sodomi pun terulang. Korban
diseret ke belakang KUD setempat. Sesaat kemudian korban dipaksa membuka celana
dan menungging. Perbuatan sodomi pun lancar dilakukan tersangka. Rupanya
perbuatan laki-laki bertubuh mungil kurus ini diketahui salah satu tetangganya.
Curiga dengan ulah dua manusia yang berusia terpaut jauh itu, saksi itu melapor
ke orang tua korban.
"Saat itu ada saksi (tetangga tersangka) yang merasa
curiga melihat perilaku keduanya. Kemudian saksi melapor ke orang tua korban.
Setelah ditanya, korban mengakui telah disodomi oleh tersangka," kata Kompol
Husein, Jumat (8/5/2015).
Tak terima dengan ulah tersangka, ujar Husein, orang tua
korban pun melapor ke Polsek Gedeg.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan
menyimpang itu sebanyak 5 kali.
"Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, korban disodomi 5
kali di 3 tempat berbeda. Yakni di belakang KUD, di kolam pemancingan, dan di
sawah. Terakhir pada Kamis kemarin," ungkapnya.
Husein menuturkan, agar mau melayani, tersangka memberi
korban uang antara Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu setiap selesai melampiaskan
nafsunya.
Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Polres
Mojokerto Kota dijerat pasal berlapis. "Tersangka dijerat dengan pasal 82
UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 292 KUHP,
ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Sementara hasil visum korban menyebutkan, korban mengalami
luka robek pada lubang anusnya akibat disodomi tersangka. Pakaian korban dan
tersangka saat menyodomi korban turut disita polisi.
"Tersangka akan kita periksakan ke psikolog. Korban
akan kita rehabilitasi, karena penyembuhannya lebih berat," kata Husein.
(wie)
Social