Penolakan terhadap regulasi pengendalian dan pengawasan serta distribusi minuman beralkohol dicetuskan pedagang minuman beralkohol (minol) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI) Lampung.
Secara tandas forum ini Peraturan Menteri Perdagangan No 06/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.telah merampak hak mereka sebagai pedagang.
“Kami tegas menolak Permendag. Akibat regulasi itu hak kami sebagai pedagang (minol) benar-benar dirampas pemerintah,” kata Makmur Sinuraya, Koordinator FKPMB-SI Lampung, Rabu (12/05/2015).
Menurut Makmur, regulasi khusus yang mengatur orang mabuk sangatlah tepat melindungi generasi muda dari bahaya minuman beralkohol daripada melarang penjualan bir yang justru akan melahirkan semakin maraknya peredaran gelap minuman beralkohol.
“Seharusnya Menteri Perdagangan Rachmad Gobel membuat aturan khusus anti orang mabuk karena bisa mengganggu kepentingan umum, bukan justru melarang pedagang untuk menjual bir yang justru telah melanggar HAM dan merampas hak pedagang kecil untuk berusaha dan berpenghidupan yang layak,” lontar Ucok, sapaan akrab Makmur Sinuraya.
Orang yang mabuk karena minum mikol berlebih dan mengganggu kepentingan umum, ujarnya, justru yang harus dilarang. “Sedangkan apa salah kami pedagang kecil yang menjual bir bahkan dagangan kami sampai habis ikut terkena razia? Memangnya bir itu barang ilegal?,“ singgung dia.
Forum ini pun menyatakan akan melayangkan surat protes kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Rahmad Gobel.
“Kami bersama-sama teman-teman pedagang se-Lampung akan mengirimkan surat protes kepada Presiden Jokowi dan Pak Menteri Gobel atas penolakan kami pada Permendag,” cetus Ucok.
Surat protes penolakan regulasi anti bir itu, ungkap Ucok, ditandatangani lebih dari 250 pedagang bir di Propinsi Lampung, Selasa (12/05) malam.
Secara nasional, FKPMB-SI menentang keras pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A baik di toko grosir, kelontong, maupun minimarket yang tertera dalam Permendag No. 06/2015 tersebut.
Ketua dan Sekjen FKPMB-SI, Nur Khasan dan Soli J.S mempaparkan 8 alasan penolakan dan desakan pencabutan regulasi tersebut. Diantaranya, Permendag dinilai tidak memperhatikan hak pedagang untuk memperdagangkan minuman beralkohol secara sah dan legal sesuai peraturan perizinan Indonesia.
Pemberlakuan Permedag itu dinilai menutup akses konsumen atas minuman beralkohol yang resmi dan aman dikonsumsi khususnya di daerah yang minim hypermarket dan supermarket. Akibatnya, konsumen akan beralih ke minuman oplosan yang berbahaya dan mematikan. Peraturan itu menciptakan diskriminasi yang memberikan hak istimewa kepada pengusaha besar supermarket dan hypermarket di kota besar, tapi mengabaikan hak pedagang kecil di seluruh Indonesia. Izin pengecer minol (minuman beralkohol) golongan A menjadi dibatalkan dengan terbitnya peraturan itu. (one)
Social