Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto mendalami indikasi
mark
up dalam pemberian bantuan kambing
dan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto dalam rangkaian penyelidikan
kasus dugaan korupsi dana bantuan pusat senilai Rp 2,1 miliar.
Sejumlah pejabat
BPDB pun bakal menjalani pemeriksaan penyidik.
Kasi
Pidana Khusus Kejari Mojokerto Andhi Ardhani mengatakan, mulai awal pekan
nanti, penyidik akan bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang
yang terlibat. ’’Semuanya akan kami periksa,’’ katanya, Jum’at (22/5/2015),
Tak
hanya pejabat yang disinyalir terlibat dalam proyek ini, namun juga rekanan BPBD yang mendapat tender pengadaan hewan tersebut. Penyedia
barang ini pun disebut Andhi harus
ikut bertanggung jawab atas dugaan besar kecilnya ukuran hewan yang sudah
dibagikan di Padusan, Pacet dan Bendung tersebut.
Andhi
memaparkan, sejauh ini memang belum banyak bergerak ke ranah Surat Pertanggung
jawaban (SPj) atas pembelian hibah tersebut. Pasalnya, penyidik masih sibuk
melakukan pencarian Joko Sukartika, tersangka tunggal atas lenyapnya dana yang
bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut. ’’Kita
masih sibuk mendeteksi keberadaan tersangka,’’ katanya.
Perlu
diketahui, bantuan kambing dan sapi digelontorkan BPBD Kabupaten Mojokerto
tahun 2014 lalu. Dugaan mark up atas
pembelian hewan ini terlihat dari ukuran yang sangat kecil. Bahkan, aksi mark
up itu cukup kental saat warga yang menerima bantuan harus meminjam hewan ke
tetangganya dengan ukuran yang besar.
Indikasi
itu muncul saat tim Irtama BNPB turun dan melakukan audit atas pencairan dana
tersebut selama dua pekan. Namun, sampai saat ini, hasil audit tersebut masih
belum turun.(one)
Social