Mojokerto-(satujurnal.com)
Belum redah kasus beras palsu,
kini di Mojokerto beredar mrica palsu. Diskoperindag Kabupaten Mojokerto menemukan
bumbu masak ini di pasar tradisional, sawahan, Kecamatan Bangsal. Mrica palsu
disita instansi ini dari salah satu pedagang. Namun, meski menemukan mrica
abal-abal, namun belum diketahui siapa pemasoknya.
“Mrica palsu ini merupakan temuan
operasi pasar tim pemantau di toko salah satu pedagang di Pasar Sawahan pekan
lalu. Yang berhasil diamankan sebanyak 1,5 kilogram,” kata Kepala Diskoperindag
Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, Senin (15/6/2015).
Dari pengakuan pedagang, mrica
palsu itu ditebus Rp 40 ribu perkilogram. “Harga yang dipasang pengedar mrica
palsu antara Rp 40 ribu sampai Rp 70 ribu. Harga ini sangat miring dibanding
harga mrica dipasaran yang sekarang mencapai Rp 200 ribu perkilogram,”
imbuhnya.
Didampingi Kasi Metrologi dan Perlindungan
Konsumen Disperindag Kabupaten Mojokerto, Ida Nuryati, Bambang membeber mrica palsu
temuannya.
“Secara fisik micra palsu tanpa
serat. Tidak ada aroma khas mrica. Kalau dicelup di air cepat larut. Kalau
dirasa, tidak ada rasa pedas sama sekali. Yang mirip, hanya bulatan dan
warnanya saja,” terang Bambang.
Untuk mengetahui secara pasti
komposisi dan kandungan mrica palsu, saat ini tengah diujilabkan. “Hasilnya
belum turun,” akunya.
Soal pemasok mrica palsu, pihaknya
masih terus melakukan penelusuran untuk memutus matarantai peredarannya. “Siapa
pemasoknya, masih kami telusuri. Sementara pedagang yang bersangkutan mengaku
baru kulak dari pedagang bumbu masak insidensil. ,” ujarnya.
Terhadap pedagang yang terlanjur
menyimpan mrica palsu, Bambang mengaku sudah menjatuhkan peringatan keras. “Pedagangnya
kami peringatkan, kalau masih nekad menjual mrica palsu, akan ada tindakan
hukum,” katanya.
Ia pun menghimbau semua pedagang
yang memiliki mrica palsu segera memusnahkan. “Kami himbau agar pedagang yang
masih punya stok mrica palsu segera saja memusnahkan agar tidak muncul
keresahan di masyarakat,” tukasnya.
Himbauan itu, menurut Bambang,
terkait sinyalemen, jika mrica palsu itu bisa saja sudah beredar di 38 pasar
tradisional kelas kecamatan dan desa. “Untuk memastikan, kami akan melakukan
operasi gabungan dengan kepolisian,” tandasnya.
Diingatkan, pemalsu produk,
termasuk pedagang yang sengaja mengeruk keuntungan dari produk palsu, seperti
halnya mrica palsu, akan dijerat undang-undang perlindungan konsumen dan KHUP.
"Ini sangat tidak dibenarkan
karena merugikan konsumen. Kami juga mengirim surat ke kades dan camat untuk
menyosialisasikan merica palsu. Karena di desa dan kecamatan banyak pasar
tradisional agar masyarakatb tak terbujuk," pungkasnya. (one)
Social