Mojokerto-(satujurnal)
Pertumbuhan tower BTS (base transceiver station) milik perusahaan telekomunikasi di wilayah Kota Mojokerto mendapat perhatian khusus Dewan setempat. Pasalnya, dalam beberapa kasus, pemilik tower masih nekad beroperasi, kendati diketahui ijin HO (hinder ordonantie) atau ijin gangguan yang dikantongi sudah kedaluwarsa.
Terkait kondisi ini Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendesak pemerintah daerah setempat segera membentuk tim pemantau tower BTS.
"Pertumbuhan tower BTS serta teknologi yang mengiringi menyebabkan pengendalian dan pengawasan tower tertinggal. Maka pembentukan tim pemantau menara telekomunikasi menjadi hal urgen untuk segera diwujudkan," kata Denny Novianto, anggota Komisi I, Selasa (9/6/2015).
Dengan adanya tim pemantau menara telekomunikasi, ujar Deny, maka akan mudah mendeteksi bahkan menindak pendirian tower bermasalah.
"Kota Mojokerto sudah memilki peraturan daerah terkait perizinan dan zonasi menara telekomunikasi, tapi soal pengendaliannya, perlu ada tim khusus," ujar Denny.
Tim khusus, lanjut dia, bisa dengan personalia lintas instansi, seperti halnya yang dibentuk Pemkot Kediri.
"Komisi I studi banding tentang pengendalian tower di Pemkot Kediri . Di Kota ini sudah ada
Tim
Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT). Tim yang dibentuk berdasarkan peraturan walikota ini bisa menindak setiap obyek menara tower yang menyalahi perda," papar politisi Partai Demokrat tersebut.
Lebih jauh Deny mengatakan, saat ini di Kota Mojokerto berdiri 20 tower BTS, namun yang patut juga diwaspadai , saat ini ada indikasi menara masjid dijadikan menara seluler. "Selain itu juga muncul menara gerak dengan ketinggian hanya 15 meter sampai 20 meter," ingatnya. (one)
Social