Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto membuka Pos
Komando (Posko) Pengaduan THR 2015 guna mempermudah
pengawasan perusahaan yang
belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerjanya sesuai
peraturan menteri (permen).
Posko
dibuka seiring surat edaran soal THR yang sudah dikirim ke semua perusahaan
yang ada di wilayah Kota Mojokerto.
“Surat
edaran terkait THR sudah dikirim ke semua perusahaan. Untuk kepentingan ini, Disnakertrans
membuka posko pengaduan THR. Pekerja bisa mengadukan soal THR, baik terkait
keterlambatan maupun besaran THR yang menjadi hak mereka. Jadi posko dibuka
untuk mempermudah pekerja melaporkan perusahaan yang tidak konsisten memberikan
THR ,” kata Kadisnakertrans Kota Mojokerto, Amin Wachid, Minggu (21/6/2015).
Dipaparkan
Amin, kewajiban perusahaan untuk memberikan THR diatur dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi
Pekerja di Perusahaan.
Ketentuan
besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi
pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka
mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa
kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan
secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi dua belas
bulan dikali satu bulan upah.
“Paling
lambat H-7 THR sudah diterimakan. Tentu lebih baik kalau diberikan lebih awal,
agar pekerja dapat mempersiapkan hari libur dan mudik dengan baik,” terangnya.
Selain membuka
posko, Amin menyebut pihaknya juga berkomunikasi dengan perusahaan dan serikat
pekerja untuk memantau realisasi pemberian THR.
Sementara
itu, aktivis LSM Komite Barisan Rakyat (Kobar) Mojokerto menyambut baik langkah
Disnakertrans membuka posko pengaduan THR. Namun demikian LSM ini menuntut agar
leading sector ketenagakerjaan benar-benar menjatuhkan sanksi tegas terhadap
perusahaan yang mengabaikan aturan normatif soal THR.
“Karena pemberian
THR merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja, maka perusahaan harus
konsisten. Terhadap pengusaha yang bandel, kami akan menyeret ke pihak yang
berwajib. Sesuai UU, pelanggaran terhadap ketentuan THR yakni sanksi pidana,” lontar
Mustofa, Ketua Bidang Perburuhan Kobar. (one)
Social