foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kian menjamurnya minimarket waralaba
di wilayah Kota Mojokerto hingga mendesak ke perkampungan memantik reaksi
kalangan Dewan setempat. Selain dinilai berpotensi melemahkan toko kecil dan
warung kelontong disekitar minimarket, Dewan mempertanyakan soal penerapan
ketentuan pendirian minimarket dalam peraturan daerah.
“Minimarket baru terus tumbuh di
sejumlah titik. Terakhir bisa ditemui di jalan Empunala, jalan Mojopahit
selatan, jalan Brawijaya dan di perumahan-perumahan. Ini menunjukkan iklim
perdagangan di Kota Mojokerto sangat positif. Tapi bagaimana dengan nasib toko
dan warung kecil disekitarnya?,” telisik Ketua Komisi I (hukum dan
pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Suliyat, Minggu (14/6/2015).
Jangan sampai, kata Suliyat,
tumbuhnya minimarket secara sporadis itu justru berujung ketidakberdayaan toko
kecil dan warung kelontong.
“Artinya, Pemkot harus
benar-benar menerapkan perda (peraturan daerah) yang mengatur pusat
perbelanjaan dan toko modern secara tepat. Jika tidak, maka pedagang kecil yang
notabene para UMKM (usaha mikro kecil menengah) akan melemah dan tidak berdaya,”
ingatnya.
Dipaparkan Suliyat, dalam Perda
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko
Modern diatur, bahwa setiap pendirian pasar modern harus memperhitungkan
kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pelaku UMKM, koperasi dan
pasar tradisional yang ada di wilayah yang bersangkutan.
“Perda ini mensyaratkan, agar
sebelum ijin diterbitkan, harus benar-benar diperhitungkan soal kepentingan
UMKM, koperasi dan pasar tradisional. Ini korelasinya juga dengan pengaturan
jarak antara pasar modern dan toko kecil, koperasi dan pasar tradisional agar
tidak sampai mematikan atau memarjinalkan pelaku ekonomi itu,” tandasnya.
Yang diatur dalam perda ini,
lanjut Suliyat, yakni antara minimarket dengan toko non modern atau toko kecil
berjarak minimal 100 meter.
“Apakah ketentuan ini sudah
diterapkan oleh Pemkot atau ada pengecualian, perlu diperjelas. Tapi yang
penting, jangan sampai minimarket yang kini tumbuh subur terus merambah
mendesak ke perkampungan,” ingat politisi PDI-Perjuangan tersebut.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Mojokerto, M Imron mengatakan, penerbitan perizinan
minimarket baru sudah melalui aturan dan mekanisme yang diatur dalam perda.
“Tentunya perijinan pendirian
minimarket tidak bisa lepas dari perda. Namun demikian, jika ada koreksi soal
keberadaan minimarket, ya harus dirunut dulu. Ini bagian dari upaya memberi
kepastian dan kenyamanan iklim berusaha di Kota Mojokerto, baik bagi UMKM
maupun pengusaha minimarket,” tukasnya. (one)
Social