foto ilustrasi (doc.istimewa) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Selama bulan ramadhan, seluruh tempat hiburan malam
café dan karaoke serta panti pijat di wilayah Kota Mojokerto wajib tutup total.
Pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi dalam bentuk apa pun. Jika
melanggar, akan diambil langkah tegas, dari pembekuan hingga pencabutan ijin
usaha.
Ketentuan wajib tutup total tempat usaha tertentu
itu termaktub dalam draf instruksi walikota Mojokerto godokan bareng tim
perumus instruksi walikota dari unsur Pemkot, FKUB dan Forpimda.
“Draf instruksi walikota tentang larangan beroperasi karaoke dan panti pijat serta
keharusan menjaga nuansa ramadhan bagi pelaku usaha tertentu hasil tim perumus
sudah di meja Walikota. Segera setelah diteken disosialisasikan,” kata Kabag
Hukum Sekkota Mojokerto, Puji Harjono, Senin (15/6/2015).
Muatan instruksi walikota, ujar Puji, menyangkut
himbauan, instruksi dan larangan. “Sanksi tidak ada, tapi terhadap pelanggar
akan dilakukan penertiban sertamerta,” tandasnya.
Meski demikian, kata Puji, jika penertiban tetap
tidak diindahkan, maka tidak ada alasan bagi Pemkot untuk mempertahankan ijin
operasional yang masih berlaku. “Kalau nekad menabrak instruksi, meski sudah
ditertibkan, ya akan dilakukan pencabutan ijin operasional,” tekannya.
Pemberlakuan serupa juga diterapkan Pemkab
Mojokerto. Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) menghimbau agar seluruh
pengusaha hiburan dan pantai pijat agar tidak beroperasi selama bulan ramadhan.
Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah
puasa.
"Saya menghimbau kepada seluruh pengusaha
hiburan malam dan panti pijat yang ada di Kabupaten Mojokerto agar tidak
beroperasi selama bulan suci ramadhan. Himbauan tersebut sudah saya sampaikan
kepada seluruh pengusaha hiburan dengan mengeluarkan surat himbauan," kata
MKP, Senin (15/6/2015).
MKP juga menambahkan saat ini Pemkab Mojokerto
hanya bisa memberikan himbauan penutupan tempat hiburan karena belum ada
Peraturan daerah (Perda) yang mengatur buka tutup tempat hiburan. Dan himbauan
ini hanya berlaku selama bulan ramadhan saja.
"Selain tempat hiburan, pengusaha perhotelan
juga kita minta kerjasama agar tidak memberikan kamar kepada konsumennya yang
bukan pasangan muhrimnya. Intinya kita tetap minta kerja sama dengan perhotelan
jika ada yang menginap satu kamar tapi bukan suami istri agar tidak dilayani
karena suatu saat kami juga akan melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat)
mulai dari tingkat RT/RW," katanya.
Tak hanya itu, Bupati MKP juga mengingatkan kepada
masyarakat non muslim juga ikut menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan
ibadah di bulan suci Ramadhan. "Mohon bagi warga kita non muslim juga
diminta saling hormat menghormati, menghargai warga kita muslim menjalankan
ibadah, saya minta tak ada lagi rumah makan tetap buka tapi sebagian ditutup
pakai tirai. Tak ada warga non muslim yang merokok seenaknya. Tolong hargai
bulan puasa," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kabupaten Mojokerto, Suharsono berjanji akan mengefektifkan seluruh jajarannya
untuk gencar melakukan razia selama bulan ramadan ini. Tak hanya di tempat
hiburan malam saja, tapi juga di hotel dan panti pijat. "Saya tekankan untuk tak main-main
dengan himbauan Bupati ini, karena jika ada yang kedapatan melanggar, kita tak
segan untuk merekomendasikan ke BPPT untuk mencabut izin operasinya,"
ancam Kasatpol. (one)
Social