Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subiakto |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Selama bulan ramadhan jam kerja pegawai negeri
sipil (PNS) di lingkup Pemkot Mojokerto
dipangkas selama 5 jam.
"Seperti bulan puasa sebelumnya memang ada
jadwal jam kerja khusus. Volume jam kerja perminggu dikurangi 5 jam kerja. Dari
37,50 menit menjadi 32,50 menit,"
terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Endri Agus Subiakto, Selasa (16/06/2015).
Aturan jam kerja selama ramadhan, ujar Agus,
mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2015 Menpan ARB tentang jam kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri selama bulan puasa Ramadan
1436H/2015M tertanggal 29 Mei 2015.
Namun, meski akumulasi jam kerja selama seminggu
sama dengan SE Menpan ARB, namun khusus hari Jum’at, Pemkot Mojokerto
memberlakukan jam kerja penuh tanpa istirahat.
“Dalam SE Menpan ARB, diatur hari Jum’at istirahat
pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB, dengan jam kerja pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB.
Untuk Pemkot, jam kerja hari Jum’at pukul 07.30 WIB – 14.00 WIB,” ujar Agus.
Untuk SKPD dengan 5
hari kerja biasanya masuk 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, saat
puasa masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, istirahat selama
setengah jam, pukul 12.00 WIB – 12.
“Sedang SKPD dengan 6 hari kerja biasanya masuk 07.30 WIB dan
pulang pukul 14.30 WIB, saat puasa masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00
WIB," papar agus.
Pemangkasan jam kerja ini ujar Agus, untuk memberi
kesempatan bagi PNS muslim agar dapat menjalankan ibadah dengan baik seimbang
dengan pelaksanaan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Soal waktu istirahat yang biasanya satu jam,
dipangkas menjadi setengah jam menurut Agus, karena tidak ada waktu untuk makan
siang.
"Logikanya kan waktu istirahat itu untuk makan
siang. Jadi waktu salat secukupnya saja" sambung Agus.
Disinggung jika kinerja PNS acapkali loyo tatkala
menjalani ibadah puasa, Agus menepis.
"Kita positif thinking saja, meski puasa semua akan tetap semangat bekerja. Karena
kerja itu kan ibadah. Tapi kalau ada pelanggaran, maka pembinaan kita serahkan
ke SKPD masing-masing," tukasnya. (one)
Social