Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto menghentikan sementara pelayanan
pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Menyusul
kekosongan blanko kartu identitas berbasis NIK (nomor induk kependudukan) tersebut.
Dinas ini mengganti KTP dengan surat keterangan atau KTP Sementara.
Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil
Kota Mojokerto, Acim Dartasim mengatakan, langkah penggantian e-KTP dengan
surat keterangan atau KTP sementara diambil karena blanko untuk menerbitkan
e-KTP saat ini sedang kosong.
“Kekosongan blanko e-KTP sejak
bulan Juni lalu,” terang Acim , Minggu (19/7/2015).
Acim menyebut, pihaknya sudah
mengajukan pengadaan 30.000 keping blanko e-KTP ke pemerintah pusat. Namun baru
menerima sebanyak 3.186 keping. “Sampai sekarang kami masih menunggu penambahan
dari pusat, karena blanko KTP Elektronik sekarang masih proses lelang di
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil,” katanya.
Menurut Acim, sampai saat ini
pihaknya sudah menerbitkan sekitar 400 KTP sementara. “KTP sementara bisa
diterbitkan hanya untuk yang sudah rekam data KTP elektronik,” imbuhnya.
Dalam KTP sementara, lanjut Acim,
tercantum NIK, foto dan tandatangan yang
bersangkutan. “Semuanya data (KTP sementara) terintegrasi dengan SIAK (sistem
administrasi kependudukan),” tukasnya.
Sedangkan masa berlaku KTP
sementara, ujar Acim, sampai ada pencetakan e-KTP. “Kalau sudah bisa dilakukan
pencetakan e-KTP, surat keterangan otomatis tidak berlaku lagi. Jadi sepanjang
blanko (e-KTP) ada langsung kita cetak karena datanya sudah terekam,” katanya.
Kekosongan blanko e-KTP, kata
Acim, bukan hanya terjadi di Kota Mojokerto saja. Namun hampir di seluruh
wilayah Indonesia. “Jadi bukan hanya di Kota Mojokerto,” tandasnya.
Selain blanko e-KTP, imbuh Acim,
tidak ada blanko lain yang kosong. “Hanya blanko e-KTP saja. Untuk blanko akte
kelahiran dan lainnya masih cukup tersedia,” tukasnya. (one)
Social