Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 311 botol minuman keras jenis aral jowo (arjo) disita Sat Sabhara Polres Mojokerto dari sejumlah warung remang-remang dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).
Kasat Sabhara Polres Mojokerto AKP Djanu Fitrianto, mengatakan ,operasi pekat digelar untuk menghormati bulan Suci rRamadhan. Sasarannya warung-warung remang yang selama ini dominan menjual miras. "Selain warung remang, operasi pekat juga merazia café-café yang tidak mengantongi ijin dari instansi terkait," ujarnya, Selasa (14/07/2015).
Ia menyebut, warung remang yang diduga kerap kali menjual miras kebanyakan menyebar di daerah pedesaan seperti di Jatirejo, Pacet, Ngoro, Gondang, Pungging dan Mojosari.
"Ya kalau dulu, arak biasanya di datangkan dari Tuban, tapi saat ini banyak daerah yang memproduksi arak oplosan seperi Pasuruan atau Jombang. Bahkan, di Mojokerto saat ini banyak penjualan arak seperti di daerah pelosok Jatirejo maupun Trowulan," bebernya.
Menurut Djanu, dalam operasi pekat yang digelar selama 12 hari pihaknya tidak saja menyita ratusan botol namun juga menindak penjual miras. Mereka dijerat pasal tindak pidana ringan,"
pemelakukan pendataan terhadap pemilik maupun penjual miras. Namun dalam proses hukum bagi penjual miras, selama ini ditangani Polsek jajaran yang menindak dengan tindak pidanan ringan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap dari Polsek, selanjutnya diserahkan ke PN untuk segera di sidangkan. Sedangkan Polres hanya mendata aja maupun mengumpulkan, sementara barang bukti bakal kita musnahkan bersama, untuk jadwal kapan dimusnahkan tergantung kebijakan pimpinan," imbuh Djanu. (one)
Social