Pembuat Petasan Jolotundo Diringkus Polisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pembuat Petasan Jolotundo Diringkus Polisi


Mojokerto-(satujurnal.com)
Jajaran Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil mengamankan Totok Muliyono, 40, pembuat petasan warga Dusun Talunongko, RT 02 RW 05 Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dalam operasi cipta kondisi dan simpatik selama bulan Ramadhan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi Maryoko, Rabu (15/7/2015) mengatakan, tersangka Totok Muliyono berikut ribuan petasan siap edar kini diamankan di Markas Polres setempat.
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan tersangka dilakukan oleh petugas, pada hari Sabtu  (11/7/2015) sekira pukul 7:00 WIB.

“Penangkapan tersangka atas dasar informasi masyarakat tentang aktivitas pembuatan petasan yang memicu keresahan warga sekitar,” kata Maryoko.

Di kediaman tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti bahan petasan berdaya ledak tinggi.
Saat penggerebekan di rumah tersangka, petugas juga mengamankan 31 kantong plastik masing-masing berisi 50 buah petasan jenis sreng dor. 2 kilogram bubuk petasan terbuat dari campuran bubuk potassium.1 timba besar berisikan bubuk sreng dor campuran bubuk arang dan cendowo seberat 13,5 kilogram. Bubuk belarang dan bubuk brown, timbangan, alat pres klotongan, 3 besi penggulung kertas serta peralatan lain untuk pembuatan petasan.

"Tersangka membuat petasan tidak secara manual, tapi menggunakan alat cetak,” katanya.

Sejauh ini tersangka mengaku membuat petasan seorang diri. “Meski pelaku mengaku hanya mengerjakan pembuatan seorang diri, tapi tetap akan kita kembangkan. Karena sangat dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain,” imbuhnya.

Menurut Kasat, pelaku pembuat petasan tersebut dijerat dengan Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, tentang Senjata Api, Amunisi atau Bahan Peledak / petasan. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu dihadapan petugas Totok Muliyono mengaku petasan yang diproduksi tidak untuk dijual ke pasar namun atas pesanan kelompok kesenian. “Bukan untuk dijual, tapi untuk pentas kesenian ludruk, kuda lumping dan lainnya,” kilahnya.

Tersangka mengaku, menjual satu plastis petasan sreng dor berisi 50 petasan Rp 35 ribu. “Tapi tidak dijual di umum, petasan ini khusus untuk kesenian. Jadi kalau tidak ada yang memesan ya tidak produksi,” sergahnya.

Ia mengaku menjalankan aktivitas sebagai pembuat dan pemasok petasan untuk pentas kesenian tradisional sejak dua tahun lalu. Sementara kelompok kesenian yang memesan petasan buatannya berasal dari daerah Mojokerto, Jombang, Blitar dan lain-lain. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional