Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto akan membentuk tim
appraisal atau penilai harga tanah untuk pembelian sebidang tanah yang
bersebelahan tempat pembuangan akhir (TPA) Randegan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Pembentukan tim appraisal ini
menyusul rencana perluasan TPA yang usia TPA yang mendekati 25 tahun.
“Langkah awal , kita bentuk tim
appraisal dulu. Tim ini yang akan menilai harga pasar tanah yang kita inginkan,”
kata Sekdakot Mojokerto, Mas Agoes Munasi Nirbito Wasono, terkait rencana
penambahan lahan TPA dari 2 hektar menjadi 3 hektar, Rabu (29/7/2015)
Tim appraisal ini dibutuhkan, kata
Agoes, agar alokasi anggaran pembelian aset tanah tidak meleset.’’Kalau tanpa
appraisal, bisa jadi anggaran yang disiapkan tidak mencukupi. Kalau anggarannya
lebih ya tidak masalah, tapi kalau kurang, kan jadi tak terserap,” paparnya.
Pembentukan tim appraisal ini
juga mengacu pada surat yang diajukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)
untuk memperluas lahan TPA Randegan. Berkas itu sebenarnya sudah berada di meja
ke Walikota sejak dua bulan silam.
Dalam pengajuan surat itu, DKP
juga menyertakan tingkat ideal TPA di Kota Mojokerto. Yakni memiliki luas
minimal 3 hektar. Sedangkan lahan yang ada di samping TPA saat ini, kurang dari
3 hektar.
DKP cenderung mengajukan
perluasan daripada memilih lokasi baru. Karena kota Mojokerto yang hanya
memiliki luas wilayah 16 kilometer persegi, dianggap sangat sempit. Jika
dipaksakan memilih lokasi anyar, selain bisa muncul permasalahan baru, juga
tidak efektif. Karena usia TPA tersisa sekitar tiga bulan saja.
Pemkot memang mengincar sebidang
lahan yang bersebelahan dengan TPA. Lahan kering itu disebut ideal untuk
perluasan TPA. Selain menambah aset dengan cara beli tanah itu, dimungkinkan
untuk tukar guling.
“Tapi soal opsi tukar guling sejauh ini belum dibahas
secara khusus. Yang jelas, segala kemungkinan masih bisa terjadi,” sergahnya.
Perlu diketahui, usia TPA
Randegan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sudah mencapai 25 tahun. Lahan
seluas kurang dari 3 hektar ini pun, sudah kritis lantaran overload sejak
beberapa tahun silam. Bahkan, pemerintah kini tengah berpikir untuk melakukan
perluasan atau pun relokasi.
Dalam aturan, usia maksimal TPA
hanya 25 tahun. Jika dipaksakan, penumpukan sampah dan pengelolaan sampah tak
akan bisa berjalan maksimal. (one)
Social