Pembunuh Siswa SMKN 1 Jombang Divonis 12 Tahun, Keluarga Korban Histeris - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pembunuh Siswa SMKN 1 Jombang Divonis 12 Tahun, Keluarga Korban Histeris


Jombang-(satujurnal.com)
Sidang putusan pembunuhan dengan terdakwa Mohamad Rosyid (18), diwarnai aksi protes oleh keluarga Korban. Keluarga korban histeris karena putusan hakim tidak sesuai dengan harapan. Keluarga berharap agar terdakwa dihukum mati. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang diketuai I Putu Agus Adi menjatuhkan hukuman 12 tahun. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara.

Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap Afifudin Amirullah (17) dengan motif kesal karena merasa tertipu, korban yang dikira perempuan ternyata berjenis kelamin sama dengan terdakwa.

Dalam persidangan terdakwa dijerat pasal 365 juncto 351 ayat 3, UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kesimpulan akhir yang disampaikan penyidik jaksa di Kejari Jombang, kasus tersebut adalah kategori pidana yang bukan pembunuhan berencana.

Atas fakta persidangan itulah Hakim Ketua I Putu Adi Antara menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara 12 tahun kepada Muhammad Rosyid.

"Terdakwa terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain. Untuk itu terdakwa kita vonis 12 tahun penjara," ujar I Putu.

Mutmainah ibu korban tidak terima dengan vonis yang hanya 12 tahun. Ia terus berontak ingin menghakimi terdakwa. Namun dihadang puluhan aparat kepolisian. Meski tidak bisa bertemu terdakwa, keluarga korban terus memburunya. Ia pun menyatakan akan banding kepengadilan tingkat tinggi. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional