Mojokerto-(satujurnal.com)
Masjid Agung Al Fattah tengah
dipugar. Masjid berusia lebih dari satu abad itu akan dilengkapi dengan empat
kuba. Warna hijau akan mendominasi bangunan yang bersifat permanen dan
berstatus waqaf tersebut.
Sekretaris Panitia Rehab Masjid
Agung Al Fattah, Choirul Anwar mengatakan, rehab masjid di jalan KH Hasyim
As’ary 1, Kauman, Kota Mojokerto ini dimulai 28 Mei 2015 lalu dan direncanakan
rampung akhir tahun 2018 mendatang.
Dari desain yang dipampang
di ruang sekretariat panitia rehab, rehabilitasi akan mengubah drastis
penampilan luar salah satu ikon Kota Mojokerto tersebut. Masjid Agung Al Fattah
yang semula hanya memiliki satu menara itu juga akan dirombak menjadi bangunan
baru lengkap dengan dua menara megah di sudut belakang.
“Nantinya masjid ini berlantai
dua dengan empat kuba, dengan satu kuba utama. Akan ada dua menara di bagian
belakang,” papar Choirul Anwar, Sabtu (15/8/2015).
Rehabilitasi itu, kata Anwar, juga melibatkan
arsitek yang memahami lanskap sejarah budaya masjid agung agar nilai
historisnya tetap terjaga.
“Jadi meskipun termasuk rehab
berat, spirit historis masjid yang berdiri lebih dari satu abad ini tetap
dijaga," ujarnya.
Rehabilitasi masjid agung ini, lanjut Anwar, mengusung semangat untuk mengembalikan
khazanahnya sebagai ikon Kota Mojokerto. Zona inti masjid tetap dipertahankan. "Makanya,
beberapa bagian bangunan masjid, seperti soko guru atau tiang penyangga akan
tetap dipertahankan,” sergahnya.
Anwar menyebut angka Rp 51,4
miliar untuk dana rehab masjid seluas 2.874 meterpersegi yang direncanakan
rampung kurun tiga tahun tersebut.
Dana puluhan miliar rupiah itu ujar
Anwar, digalang dari berbagai sumber. Yakni hibah dari Pemkot Mojokerto, infaq
dan shadaqah dan sumber lain yang tidak mengikat.
“Tahun ini Pemkot memberi hibah
Rp 5 miliar. Sedang dari sumber infaq dan shadaqah umat Islam sampai saat ini
sudah terkumpul sekitar Rp 168 juta,” ungkap Anwar.
Dana yang sudah terkumpul, lanjut
Camat Magersari tersebut, dimanfaatkan untuk konservasi bagian depan atau mihraf. “Bagian
depan yang didahulukan, berikut beberapa bagian bangunan lainnya,” imbuhnya.
Menurut Anwar, meski hingga saat
ini dana yang terkumpul masih sekitar sepersepuluh dari total yang dibutuhkan, namun
kepanitiaan rehab masjid yang dikawal 46 anggota kepanitiaan dari berbagai
unsur dan elemen masyarakat, antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur, Walikota
Mojokerto dan unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), para kyai dan tokoh
masyarakat proaktif melakukan penggalangan dana. Diantaranya, membuka rekening
donasi dan kupon donasi infaq dan sodaqoh dengan nilai dari Rp 10 ribu hingga
Rp 1 juta. “Insya Allah dengan niat ibadah dan kebersamaan rehab Masjid Agung
Al Fattah bisa terwujud sesuai rencana,” harap dia.
Sementara itu, dalam catatan
panitia rehab masjid, sejak didirikan tahun 1877 oleh Bupati Mojokerto, RAA
Kromojoyo Adinegoro, Masjid Agung Al Fattah mengalami beberapa kali direhab..
Rehab pertama, 1 Mei 1932 atau
lebih dari setengah abad sejak difungsikan 12 April 1878. Rehab pertama masjid
yang digarap Comite Lit atau panitia pemugaran yang terdiri dari Bupati
Kromojoyo Adinegoro memakan waktu sekitar dua tahun. Peresmian rehab dilakukan M.Ng
Reksoamiprojo, Bupati Mojokerto ke -IV -
V pada 7 Oktober 1934.
Pada 11 Oktober 1966, masjid ini
diperluas lagi oleh R Sudibyo, Wali Kota Mojokerto dan diresmikan pada 17
Agustus 1968. Setahun kemudian, tepatnya 15 Juni 1969 Bupati RA Basuni juga
melakukan perluasan.
Setelah hampir 100 tahun berdiri,
ternyata masjid ini tidak memiliki nama. KH Achyat Chalimy pengasuh Ponpes
Sabilul Muttaqin memberi nama masjid ini dengan nama Masjid Jamik Al Fattah.
Di era Walikota Mojokerto, Moh
Samiudin, 4 April 1986 Masjid Jamik Al Fattah dipugar lagi. Nama Masjid Jamik
Al Fattah pun kemudian diganti menjadi Masjid Agung Al Fattah.
Sekedar diketahui, Pemkot
Mojokerto sejatinya berniat melakukan pemugaran Masjid Agung Al Fattah. Dana
yang disiapkan sebesar Rp 24,6 miliar diplot dalam pendanaan tahun jamak atau
multiyears selama tiga tahun, mulai tahun 2015.
Namun lantaran status tanah
masjid merupakan tanah wakaf, bukan aset daerah, maka rencana proyek multiyears
itu pun kandas. Akhirnya Pemkot membuka kran dana hibah Rp 5 miliar untuk menopang
rehab berat masjid agung. Sementara aturan dana hibah yang tidak bisa diberikan
secara terus-menerus, dipastikan tahun anggaran 2016 Pemkot tidak menganggarkan
dana hibah untuk masjid ini. Baru tahun 2017 nanti dana hibah bisa disalurkan
kembali. (one)
Social