Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto mendesak pemerintah daerah setempat menertibkan tambang galian C ilegal maupun legal. Selain munculnya korban jiwa di lokasi galian C, reklamasi yang dilakukan penambang tidak sesuai ketentuan.
Selama Mei hingga Oktober 2015, pekerja tambang yang tewas ada dua orang. Yakni, Poniman, 50, tertimbun longsoran tanah di galian C Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Mojokerto milik perwira polisi, Senin (12/10). Kedua, Wagimun, 60, terkubur hidup-hidup di Dusun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupuaten Mojokerto, Sabtu (30/5).
Dalam hearing yang dihadiri Kepala Satpol PP Pemkab Mojokerto, Suharsono, Kepala BLH, Zainul Arifin, Dinas Pertanian, Dinas Pengairan dan lainnya, sepakat mengawasi galian C baik legal dan illegal. Karena tambang ilegal yang banyak dilakukan secara sporadis merusak lingkungan terutama lahan pertanian.
"Kami minta data tambang legal dan illegal kepada BPPT dan Satpol PP. Semua itu untuk evaluasi. Jangan sampai lingkungan rusak," tutur Ketua Komisi C DPRD Mojokerto, Aang Rusli, Kamis (15/10/2015).
Politisi Partai Demokrat tersebut menandaskan, tambang galian C yang dilakukan secara ilegal bisa berekses pada hukum. Selain itu, penambang ilegal tidak pernah mereklamasi kegiatan yang dilakukan.
"Caranya saja salah. Apalagi mereklamasi. Saya nggak peduli biar tambang itu milik perwira polisi atau siapa," tegasnya.
Pascahearing, komisi C bersama Pokja eksekutif akan mengevaluasi seluruh tambang yang ada. Jika bisa diselesaikan bersama adalah langkah yang bagus.
"Kalau tidak bisa ya akan diselesaikan secara politis karena dampaknya tidak hanya sekarang tapi anak cucu nanti," paparnya.
Anggota komisi C lainnya, Arief Winarko, menambahkan di wilayah Jatirejo ada kegiatan tambang ilegal yang kini masih berjalan. Walau demikian tidak ada penutupan atau tindakan dari aparat terkait.
"Di Jatirejo tidak hanya 5 ha yang digali tapi lebih dari itu. Kenapa tidak ada izin tapi bisa berlangsung sampaj lama," terang politisi PPP.
Kepala Satpol PP Pemkab Mojokerto, Suharsono menandaskan, tambang ilegal yang ada sebanyak 6 titik. Yakni di wilayah Ngoro, Pungging dan Jatirejo. Meski pihaknya tahu ada tambang ilegal, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Karena semua itu terbentur dengan UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. Bahwasanya ada perubahan pengelolaan galian C ke pemerintah provinsi yang sebelumnya hanya cukup di tingkat kabupaten.
"Kami hanya bisa mengimbau saja. Untuk menutup Satpol PP Kabupaten tak berwenang dan yang bicara itu undang undang. Justru pemprov yang bisa menutup lewat polisi," tukasnya. (one)
Social