Datangi KPUD, Kuasa Hukum MKP Serahkan Salinan Putusan MA - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Datangi KPUD, Kuasa Hukum MKP Serahkan Salinan Putusan MA


M Sholeh
Mojokerto-(satujurnal.com)
Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa dan Pungkasiadi (MKP – Pungkasiadi) mendatangi Kantor KPUD Kabupaten Mojokerto, di jalan RA Basuni, Sooko mendesak agar lembaga penyelenggara Pilbup Mojokerto menjalankan perintah MA mencoret paslon Choirunisah dan Arifudinsyah (Nisa – Syah) dari daftar kontestan Pilbup.

Tim yang diketuai M. Sholeh ini yang datang sekira pukul 16.30 WIB ini ditemui, Kepala Bagian Umum Sekretariat KPUD Kabupaten Mojokerto, Tri Wahyuni di ruang Sekretaris KPU.

Kepada petugas KPUD ini, Sholeh lantas menunjukkan salinan keputusan MA atas gugatan yang teregister Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015. "Ini adalah salinan resmi putusan MA atas kasasi kita," ujar Sholeh.

Sholeh mengatakan, berdasarkan putusan MA, KPUD Mojokerto harus mengganti SK KPUD Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts-kab-014.329790/2015 tentang penetapan paslon tertanggal 24 Agustus 2015 dengan terlebih dahulu mengeluarkan paslon Nisa - Syah dari peserta pilkada Mojokerto.

"Sesuai putusan MA, KPUD wajib mengeluarkan SK penetapan baru dengan tidak mencantumkan paslon Nisa-Syah lagi," tandas Sholeh.

Mengacu Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 pasal 154 ayat 11, lanjut Sholeh, KPUD diberi tenggang waktu selama 7 hari untuk menindak lanjuti putusan tersebut.

"Putusan ini wajib dan tidak bisa ditawar lagi. KPUD harus melakukan ekesekusi sesuai putusan MA ini. Jika tidak dilakukan, berarti KPUD melanggar undang-undang, dan kosekwensinya akan kita laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tandas Sholeh.

Disinggung terkait rencana kubu Choirun Nisa-Syah yang bakal menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK), Sholeh menilai hanya akan menghabiskan energi saja. Pasalnya, gugatan Pilkada bersifat khusus dan tak bisa disamakan dengan kasus perdata lainnya.

Menurutnya, putusan MA atas kasus Pilkada Kabupaten Mojokerto bersifat lex spesialist. ''Silahkan baca Undang-Undang. Kasus Pilkada yang diajukan ke MA, sudah tuntas. Ini sudah game over,'' ungkapnya.

Meski Sholeh meyakini kubu Paslon Nomor Urut 1 ngotot mengajukan PK, ia mengaku tak gentar sedikit pun. Bahkan pengacara kondang ini mengaku sangat yakin berkas pengajuan PK atas putusan kasasi tersebut bakal ditolak.

Penolakan atas pengajuan PK itu, ujarnya, bukan hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Namun PK juga dibutuhkan novum atau alat bukti baru. ''Saya yakin sekali akan ditolak,'' papar dia.

Majelis Hakim MA yang mengadili  kasasi MKP menelurkan amar putusan, membatalkan putusan PTTUN dan mengadili sendiri dan mengabulkan gugatan penggugat.

Menurut Sholeh, turunnya putusan MA ini menyebabkan Nisa - Syah didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai paslon bupati - wakil bupati Mojokerto di ajang Pilbup 9 Desember mendatang.

Dalam perkara dengan Nomer Register : 539 K/TUN/PILKADA/2015, tiga hakim MA yakni Is Sudaryono, Irfan Fachruddin dan Supandi pada tanggal 3 Nopember 2015 memutuskan mengadili sendiri, membatalkan putusan PTTUN dan mengabulkan gugatan penggugat. 

Menurut Sholeh, putusan MA bersifat final dan mengingat.  "Karena bersifat final, maka Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk menganulir putusan MA. Pihak tergugat, dalam hal ini KPUD Kabupaten Mojokerto wajib melaksanakan putusan ini," ujarnya.  

Diakui Sholeh, gugatan yang dilayangkan memang tidak lazim dalam sengketa pilkada. "Biasanya  yang mengajukan gugatan itu calon pasangan kepala daerah yang tidak diloloskan pencalonannya oleh KPUD. Tapi dalam kasus Ini berbeda. MKP menggugat KPUD untuk mendapatkan keadilan, karena rekomendasi Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz yang dipegang Nisa -Syah cacat hukum. Hanya saja hakim PTTUN menolak gugatan MKP hingga berujung pada kasasi," ungkapnya.

Sementara itu, tim pemenangan Nisa – Syah sejauh ini menanggapi dingin goyangan tim kuasa hukum MKP tersebut.

"Kami tetap onthe track sesuai jadwal kampanye. Semua tetap berjalan," kata Heri Ermawan, ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 1 tersebut, pekan lalu.

Heri menilai, putusan MA itu merupakan sengketa tata usaha negara (TUN) sehingga bisa diajukan PK.

"Karena ini masalah TUN, jadi masih bisa di PK (Peninjau Kembali) dan KPU masih ada waktu 60 hari ditambah 30 hari untuk melaksanakan putusan," jelas Heri. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional