Jombang-(satujurnal.com)
Gelombang unjukrasa buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan kembali terjadi di Jombang, Kamis (26/11/2015).
Para buruh menolak PP tersebut lantaran menilai aturan dalam PP berpotensi memasung hak-hak buruh, apalagi peneluran angka UMK 2016 Kabupaten Jombang Rp 1,9 berada pada angka yang diusung buruh Rp 2,1 juta.
Dalam aksinya, ratusan buruh dari berbagai perusahaan mendatangi kantor Pemkab Jombang setelah sebelumnya berkonvoi dan longmarch dari jalan Wahid Hasyim.
Aksi para buruh ini mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian yang didatangkan dari dua polres yakni Polres Jombang dan Polres Kediri.
Mereka mengecam langkah Bupati Jombang mengusulkan UMK Rp 1,9 juta hingga disahkan Gubernur Jatim menjadi angka UMK 2016 Jombang.
Menurut para buruh nilai tersebut masih terlalu rendah dan tidak sesuai dengan standart hidup layak di Jombang.
Buruh mendesak Bupati Jombang Nyono Suherly dan Gubernur Jatim Soekarwo merubah keputusannya dan menaikkan menjadi Rp 2,1 juta.
Sementara jika PP diterapkan maka akan mengebiri hak-hak mereka diantaranya membolehkan pengusaha tidak memberikan THR pada buruh serta mewajibkan buruh ijin kepada pegusaha jika akan membentuk serikat kerja.
Padahal menurut buruh membentuk serikat kerja adalah hak mereka yang dilindungi undang-undang
,jika PP 78 tidak segera dicabut buruh mengancam akan kembali berunjukrasa dengan jumlah masa yang lebih besar.(rg)
Social