Ribuan Massa Gelar Istiqosah Akbar, Tuntut Pembatalan Pencoretan Nisa - Syah - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ribuan Massa Gelar Istiqosah Akbar, Tuntut Pembatalan Pencoretan Nisa - Syah


Mojokerto-(satujurnal.com)
Ribuan massa simpatisan Choirunnisah dan Arifudinsyah, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto yang dicoret KPUD setempat dari daftar kontestan Pilbup 2015 menggelar aksi damai dan istiqosah akbar di depan kantor KPUD, jalan RA Basuki, Sooko, Selasa (17/11/2015). 

Mereka Mereka menuntut KPUD Kabupaten Mojokerto membatalkan surat keputusan KPUD Nomor 61 tahun 2015 tentang penentapan dua paslon peserta pilkada Kabupaten Mojokerto 9 Desember mendatang.
Massa yang didominasi ibu-ibu dan pelajar setingkat SMP ini datang beriringan berjalan kaki dari kantor Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Jalan  RA Basuni, Sooko berjarak sekitar satu kilometer dari kantor KPUD. Massa simpatisan paslon nomor urut satu ini tiba di depan kantor KPUD sekira pukul 09:30 WIB.

Mereka langsung menggelar istighotsah akbar di depan pagar pintu masuk KPUD. Beberapa spanduk dibentangkan tepat di pagar depan KPUD. Spanduk bernada kecaman berbunyi, “Tiga Pasang Calon Harga Hati” , Hakim MA Masuk Angin, dan “Warga Nahdlatul Ulama Tidak Rela Dengan Pencoretan Nisa sebagai Cabup”.

"Aksi ini bagian dari jihad kita melawan arogansi KPUD yang mencoret Nisa - Syah dari daftar peserta Pemilukada Kabupaten Mojokerto. Semoga dengan istighotsah bersama ini, KPUD sadar dan membatalkan keputusan pencoretan tersebut," cetus Anton Fatchurrohman, Ketua tim relawan Nisa-Syah saat berorasi didepan kantor KPUD.

Usai berorasi, sejumlah nama tim pemenangan Nisa-Syah lantas melakukan audiensi terbuka dengan seluruh komisioner KPU di ruang media center. 

Terhadap anggota KPUD, Heri Ermawan, selaku Ketua Tim Pemenangan Nisa - Syah mendesak KPU untuk KPU membatalkan dan menyatakan tidak sah Keputusan KPU No 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 ttg perubahan keputusan kpu nomor 31/Kpts./KPU Kab 014329790/2015 tentang penetapan paslon bupati dan wakil bupati peserta pilkada kabupaten Mojokerto. Dan mewajibkan untuk melaksanakan surat keputusan KPU nomor 31 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati tertanggal 24 Agustus lalu. 

"Kami menolak SK penetapan KPU tanggal 14 Nopemeber 2015, karena SK tersebut mengebiri kebebasan demokrasi kita. Dan kami mendesak KPU memberlakukan kembali SK penetapan tertanggal 24 Agustus lalu yang mencantumkan Nisa-Syah didalamnya," desak Heri.

Terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Mojokerto, Ayyuhannafiq mengatakan jika munculnya SK KPUD terbaru tersebut merupakan keputusan bersama secara kelembagaan. Dasar yang digunakan adalah amar putusan MA tertanggal 3 Nopember 2015. 

"Kita sudah konsultasi ke KPU pusat dan MA terkait putusan ini. Bahkan hasil konsultasi tertulis dari MA juga ada. Makanya kita tetap akan melanjutkan tahapan sesuai jadwal. Karena tahapan ini otoritasnya ada di KPU pusat, maka setiap penundaan juga harus melalui dan sepengetahuan dari KPU pusat," sergah Yuhan. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional