Walikota Mojokerto saat menyerahkan raskin ke warga Pulorejo tahun 2015 lalu. (doc.satujurnal) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto menyiapkan anggaran
Rp 2,565 miliar untuk program bantuan beras bagi masyarakat miskin atau raskin
yang kini ganti nama menjadi beras sejahtera atau rastra.
Anggaran miliar rupiah dari pundi APBD
2016 itu untuk menopang pembelian beras bagi 1.500 kepala keluarga (KK) kurun
Januari – Desember. Setiap KK mendapat jatah 15 kilogram rastra per bulan
gratis, tanpa uang tebus sepeser pun.
“Untuk rastra APBD tidak ada uang
tebus atau cash and carry. Untuk uang tebus rastra APBN, Bulog cukup menagih ke
Pemkot, karena RTSM (rumah tangga sasaran miskin) dibebaskan dari uang tebus,”
kata Kepala Dinas Sosial Kota Mojokerto, Sri Mujiwati, Rabu (28/1/2016).
Pun untuk rastra APBN dengan kuota
5205 RTSM, juga tidak diberlakukan uang tebus. “Kebijakan (Pemkot) ini sudah
berlaku sejak 2015. Semua RTSM rastra , APBN dan APBD sebanyak 6.705 KK
menerima jatah beras tanpa harus mengeluarkan uang sepeser pun,” imbuhnya.
Diperkirakan, rastra APBN akan
didistribusikan pertengahan bulan Pebruari, sedang rastra APBD pada bulan
berikutnya.
“Pembagian rastra antara APBN dan APBD
tidak bisa sama. Rastra APBD butuh proses untuk realisasi. Tapi secara prinsip
nantinya semua RTSM akan mendapat jatah yang sama,” papar Mujiwati.
Soal pasokan beras rastra APBD, Pemkot
memilih Bulog sebagai penyedia. “Selain kualitas beras sama, ada efisiensi
karena pembelian rastra dari Bulog tidak dikenakan PPN maupun PPh. Berbeda
kalau pengadaannya melalui rekanan, akan ada margin keuntungan sebagai hak rekanan
yang tentunya menjadikan harga rastra APBD lebih tinggi dibanding harga rastra
APBN yang notabene beras subsidi dengan mekanisme uang tebus,” ungkapnya.
Keuntungan lain, lanjut Mujiwati,
Pemkot akan mendapat beras yang baru, bukan stok lama. Selain itu bisa
melakukan inspeksi ke gudang Bulog untuk memastikan rastra APBD yang akan
didistribusikan berkualitas baik. Ketersediaan beras pun terjamin hingga akhir
tahun.
“Sebelum (rastra APBD) didistirbusikan,
bisa inspek ke Bulog. Kita ambil contoh beras untuk kita kirim ke kelurahan.
Kelurahan nantinya bisa mencocokkan antara contoh dengan beras yang dikirim.
Kalau tidak baik ya dikembalikan,” tukasnya.
Yang digarisbawahi, rastra APBN maupun
APBD tidak bisa diambil secara kolektif, semisal dikoordinir ketua RT. “Yang
mengambil rastra harus KK atau anggota KK yang bersangkutan atau by name by
address,” tekannya.
Aturan itu, ujar Mujiwati sudah
berlaku sejak tahun lalu. “Untuk menghindari ketidaktepatan sasaran atau model
rastra bagi rata di satu RT,” pungkasnya. (one)
Social