Jombang-(satujurnal.com)
12 orang santri di sebuah pondok
pesantren di Jombang yang diduga kuat telah melakukan pengeroyokan terhadap Abdullah
Muzaki Yahya (15) santri asal Jember ditangkap Satreskrim Polres Jombang.
Dari 12 santri tersangka pelaku
pengeroyokan, 8 orang diantaranya masih di bawah umur. Sedang 4 lainnya sudah
masuk kategori dewasa. Sementara satu tersangka kini masih dalam pengejaran.
Korban yang merupakan warga Desa
Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember sempat dirawat di rumah sakit
Erlangga Jombang. Namun nyawanya tak tertolong. Jenazah korban telah dikirim
pihak rumah sakit ke rumah keluarganya di Jember.
Terungkapnya kasus ini setelah
keluarga korban curiga adanya banyak luka lebam pada jasad korban sehingga
divisum di rumah sakit, hasil visum dilaporkan ke Polsek Kencong Jember.
Setelah mendapat informasi dari Polres
Jember, Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan, Hasilnya 12
santri dari pondok pesantren di Kecamatan Peterongan ditangkap. Sedang satu
santri dari pondok pesantren di Kecamatan Jombang Kota masih dalam pencarian.
Kasus pengeroyokan seorang santri yang
dilakukan belasan santri ini terjadi pada Sabtu (27/2/2016) malam di dua tempat
kejadian perkara (TKP). Di dua TKP tersebut korban dikeroyok 13 santri hingga
pingsan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun pada Minggu (28/2/2016)
malam korban meninggal dunia.
Motif pengeroyokan karena dendam.
Salah satu tersangka mengaku pernah dipalak oleh korban.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu
Hidayat mengatakan, tersangka dijerat
pasal 80 ayat tiga UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman
hukumannya 15 tahun penjara. Namun polisi masih memilah pelaku utama dan pelaku
yang hanya ikut serta.(rg)
Social