Fatwa MUI Jombang : Ajaran Jari Sesat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Fatwa MUI Jombang : Ajaran Jari Sesat


Jombang-(satujurnal.com)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang akhirnya menelurkan fatwa terkait ajaran Jari, pria yang mengklaim sebagai Nabi Isa.

Ini setelah MUI menggelar dialog dengan Jari dan pengikutnya mulai Senin lalu. 

Ditegaskan agar Jari dan pengikutnya bertobat. Namun jika ternyata Jari bersikukuh dengan keyakinannya, maka MUI akan melangkah ke jalur hukum. 

Termaktub dalam Fatwa MUI Jombang No. 01/MUI/Jom/A-F/II/2016, bahwa ajaran Jari yang mengaku sebagai Nabi Isa telah menyimpang dari ajaran Islam.  

"Pengakuan Bapak Jari sebagai Kerasulan Isa Habibullah, menerima wahyu sejak tahun 2005 hingga 2015, menambah kalimat syahadat (Isa Habibullah), dan pernyataan diri sebagai Nabi Isa dan diakui oleh para pengikutnya, meyakini batu yang diperoleh dari Gunung Lawu sebagai Nur Muhammad atau Maqom Muhammad, menafsiri ayat dalam Surat Yasin ayat 1 (Yasin) dengan penafsiran Ya Isa yakni Bapak Jari merupakan penyimpangan terhadap aqidah Islamiyah," kata Ketua MUI Jombang, Kiai Cholil Dahlan seraya membacakan Fatwa MUI Kabupaten Jombang, di Jombang, Kamis (25/2).

Dalam fatwanya, MUI juga menghimbau kepada masyarakat yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti pemahaman dan keyakinan dari ajaran Jari agar segera bertobat dan kembali kepada aqidah Islam. 

"MUI Menyerukan kepada umat Islam agar tidak terpengaruh terhadap pemahaman dan keyakinan tersebut," imbuhnya
  
MUI Jombang juga mengimbau kepada para ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk kepada mereka yang ingin bertobat.

Selain itu, MUI meminta pemerintah agar mengambil tindakan tegas, berupa larangan terhadap pemahaman, keyakinan dan penyebaran di tengah-tengah masyarakat. (rg)




Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional