Mojokerto-(satujurnal.com)
Razia
penyakit masyarakat (pekat) kembali digelar Satpol PP Kota Mojokerto, Jum’at
(26/2/2016) malam. Sasaran razia, kafe remang-remang dan tempat yang diduga
menjadi ajang mesum.
Sebanyak
11 pasangan mesum terjaring razia pekat saat tengah
berduaan di kamar-kamar hotel wilayah Kota Mojokerto. Selain itu satu orang
penjual miras illegal diciduk dalam operasi yang dimulai sekira pukul 22:00 WIB
tersebut.
Satpol
PP yang dibantu Polisi dan TNI mengawali razia dengan menyisir kawasan Jogging Track
jalan Hayamwuruk hingga ke kawasan jalan Mayjen Sungkono. Seorang penjual miras
ilegal terpaksa diamankan karena tidak mengantongi kartu identitas.
Setelah
menyisir kawasan, puluhan aparat gabungan ini giliran mengobrak sejumlah hotel
melati di kawasan Bypass.
Saat
razia di hotel SP, jalan Bypass, aparat tidak menemukan sasaran. Di hotel yang
diduga menjadi ajang berbuat mesum, terlihat ‘bersih’. Hotel yang memilih
puluhan kamar itu ‘hanya’ didapati satu tamu hotel. Pun saat razia di hotel AS,
aparat kembali dengan tangan hampa.
Kondisi
ini berbeda saat razia di hotel SM. Sebanyak 9 pasangan berlainan jenis tanpa
ikatan pernikahan diamankan di hotel ini.
Sasaran
berikutnya, hotel SL. Aparat menjaring dua pasangan mesum di hotel yang berada
di kawasan Panglima Sudirman Kota Mojokerto tersebut.
Belasan
pasangan mesum tersebut kemudian diangkut menggunakan truk dalmas menuju kantor
Satpol PP.
Dari
pendataan, diketahui sebagian merupakan warga Kota Mojokerto, sebagian lagi
berasal dari luar kota.
“Operasi
penyakit masyarakat (pekat) ini merupakan operasi yang sifatnya rutin. Sasaran
operasi antara lain kafe remang-remang yang diindikasi menjual miras illegal serta
hotel yang diduga menjadi ajang mesum. Sebanyak 11 pasangan bukan suami istri
serta satu orang penjual miras illegal kita amankan,” kata Sekretaris Satpol PP
Kota Mojokerto, Imam Susadi.
Menurut
Imam, terhadap pasangan mesum yang baru satu dua kali terjaring razia yang
sama, pihaknya sebatas memberi pembinaan. Namun jika terbukti lebih dari tiga
kali terjaring, maka akan dijerat pasal tindak pidana ringan. “Tapi kalau ada
yang terindikasi pidana, kita serahkan ke polisi,” tandasnya.
Usai
dilakukan pendataan di kantor Satpol PP, kesebelas pasangan mesum ini dikeler
ke Mapolres Mojokerto. (one)
Social