Komplotan penjudi di Jombang
diamankan anggota Kepolisian Resort Jombang,
Kamis (7/4/2016).
Dari puluhan tersangka penjudi
beromzet ratusan juta rupiah tersebut, polisi mengamankan satu jaringan judi
yang menyasar siswa sekolah dasar.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, puluhan penjudi ini digelandang ke Mapolres Jombang. Mereka
diamankan karena kedapatan menjajakan judi dengan berbagai modus dan cara,
Salah satunya adalah komplotan
judi yang menyasar anak sekolah dasar. Mereka menjual permainan yang dikemas
dengan bentuk jual beli pris-prisan.
Tiga tersangka judi yang menyasar
anak sekolah dasar ini adalah Malimin (43), warga jalan KH Misbach, Jombang,
Irene (40), warga jalan Patimura, Sengon, dan Yoyok (36), warga Sumbersari,
Mengaluh.
Dari hasil praktek judi
pris-prisan ini, ketiga tersangka ini bisa mengumpulkan omzet puluhan juta
setiap bulannya.
AKP Hario Ramadona Caniago, Kasat
Reskrim Polres Jombang mengatakan, komplotan judi di kalangan siswa sekolah
dasar ini modus baru yang diungkap Polres Jombang. Modusnya, pelaku menjual
gambar yang memiliki beberapa pilihan yang bisa ditukarkan dengan sejumlah
uang. Siswa membeli artu yang didalam kartu ada sejumlah nilai uangnya. Jika
beruntung setiap lembar kertas yang dijual Rp 500 bisa mendapatkan uang undian
Rp 2.000.
Selain judi pris-prisan ini.
polisi juga mengamankan puluhan penjudi lain dengan berbagai modus. Tangkapan
puluhan penjudi ini dilakukan anggota Reskrim Polres Jombang selama seminggu terakhir.
Petugas mengancam akan membrangus
segala praktek judi yang ada di Kabupaten Jombang.
Para pelaku diancam pasal 303 KUHP.,
petugas mengancam akan membranggus segala bentuk praktek judi yang aada di
dikabupaten Jombang.(rg)
Social