Jombang-(satujurnal.com)
Jajaran Polres Jombang berhasil meringkus 37 tersangka pengguna dan
pengedar narkoba melalui operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang
digelar 21 maret hingga 19 april 2016.
Selain menangkap 37 tersangka, anggota Satreskoba Polres Jombang juga
menyita 9,92 gram ss (sabu sabu), 6.799 butir pil koplo jenis dobel l, serta
uang tunai sebesar Rp 3.650.000.
Dari 37 tersangka yang ditangkap, berusia antara 20 tahun hingga 40
tahun.
Peredaran narkoba di Jombang sudah merambah ke berbagai kalangan.
termasuk pelajar dan anak di bawah umur. Dari 37 tersangka yang dibekuk dua
diantaranya dua gadis ABG. Keduanya ditangkap saat menggelar pesta sabu-sabu.
Latar belakang tersangka beragam, mulai dari pedagang, pelajar,
wiraswasta hingga buruh pabrik.
Dari 37 tersangka, 22 tersangka merupakan pengedar dan pemakai sabu-sabu,
sedangkan lainnya merupakan pengedar dan pemakai obat keras berbahaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk pemakai sabu-sabu
dijerat pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadengan
ancaman 12 tahun penjara, . Sedangkan kategori pengedar dijerat pasal 114
dengan ancaman 20 tahun penjara. (rg)
Social