Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto melibatkan serikat
buruh setempat untuk pengawasan pemberian tunjangan hari raya (THR). Langkah
ini dilakukan, selain karena keterbatasan personil bidang pengawas, juga agar semua
perusahaan membayarkan THR yang sesuai ketentuan dalam Permenakertrans 6/2016.
“Kami sudah melakukan melayangkan surat terkait Permenakertrans 6/2016
ke semua perusahaan. Juga sudah membuka posko pengaduan THR. Tapi agar terjadi
kepastian pemberian THR, maka keterlibatan serikat buruh diperlukan,” kata
Kadisnaker Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto, Senin (20/6/2016).
Menurut Tri Mulyanto, jumlah perusahaan di Kabupaten Mojokerto yang
wajib menerapkan Permenakertrans 6/2016 sekitar 700 perusahaan.
“Paling lambat H-7 lebaran atau sekira tanggal 29 dan 30 Juni THR sudah
dibayarkan,” katanya mengutip Permenakertrans yang diterbitkan 8 Maret 2016
tersebut.
Dijelaskan, setelah surat itu diterima perusahaan-perusahaan, maka ada
tim pengawas disnaker yang akan memonitor ketentuan pemberian THR di tiap
perusahaan. Agar lebih efektif, maka tim disnaker juga bekerjasama dengan
serikat buruh untuk pantauan perusahaan yang diindikasikan membandel membayar
THR.
"Tim kami hanya ada 10 orang sehingga pantauan bersama serikat
buruh bisa maksimal," ujarnya.
Tak hanya sekadar pantauan saja, disnaker juga membuka posko pengaduan
mulai pekan lalu. Namun sampai saat ini, dia belum mendapatkan laporan
pengaduan dari posko terkait bandelnya perusahaan. Hanya saja, saat ini
pantauan ke perusahaan lebih fokus hingga H-7 Lebaran, agar mereka tak
melanggar Permenakertrans No 6/2016 tentang pemberian THR.
"Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, membayar
denda hingga pembekuan sementara kegiatan usaha," katanya.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Kota Mojokerto, Hariyanto mengatakan, di
wilayah kerjanya tidak kurang dari 200 perusahaan dan jasa yang wajib
memberikan THR sesuai Permenakertrans 6/2016. Prioritas pantauan dilakukan
terhadap beberapa perusahaan dengan jumlah buruh terbanyak, diantaranya
perusahaan sepatu Inti Dragon, perusahaan pakan ternak CV Bumindo, perusahaan
rokok PT Bokor Mas.
Disnakertrans Kota Mojokerto juga membuka posko pengaduan THR hingga
akhir bulan ini. Posko pengaduan ini dibuka bersamaan dengan surat
pemberitahuan tentang THR sesuai ketentuan dalam Permenakertrans 6/2016 yang sudah
dikirim ke semua perusahaan.
"Kami menunggu kepatuhan perusahaan itu memberikan THR pada
buruhnya," tukasnya.
Dijelaskan, Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari
Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan tersebut, secara resmi
menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu
bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya
dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," kata Hariyanto.
Sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan
kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun berdasarkan Permenaker
No. 6/2016 yang baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat
THR.
Dalam peraturan tersebut, diatur juga mengenai pengawasan pelaksanaan
pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta adanya sanksi
berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang
melakukan pelanggaran. (one)
Social