Dua Napi Koruptor Diusulkan Dapat Remisi Lebaran - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dua Napi Koruptor Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua orang narapidana (napi) kasus korupsi yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Mojokerto diusulkan kalapas setempat mendapat remisi lebaran bareng 331 napi lainnya.
\
“Dari total 389 napi yang ada di lapas Kelas IIB Mojokerto, yang mendapat usulan remisi ada 333 napi. Dari jumlah itu, ada 78 napi yang tersangkut kasus korupsi, illegal logging dan narkoba. Jika dirinci, ada dua koruptor, lima napi kasus illegal logging dan sisanya pengedar narkoba. Sedangkan sisanya atau 255 napi terkait kasus pidana umum seperti pencurian dan penipuan,” kata Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Bambang Hariyanto, Senin (27/6/2016).

Sesuai PP No 99/2012, maka 78, katanya lebih lanjut, napi ini memang harus langsung diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan kalau yang 255 napi, usulan itu akan diproses di Kanwil Kemenkumham Jatim.

Pengusulan itu, ujar Bambang Hariyanto, sesuai kebijakan tahunan dari Kementerian Hukum dan HAM. “Ada pengurangan masa hukuman bagi napi yang menjalani hukuman minimal enam bulan dihitung mundur dari momen Hari Raya Lebaran pada 6 dan 7 Juli 2016,” imbuhnya.

Dua koruptor dan ratusan napi itu diusulkan, ujar Bambang, lantaran sudah menjalani hukuman sejak Januari 2016.

“Jadi selain harus menjalani minimal enam bulan, napi yang diusulkan remisi ini harus berkelakuan baik dan tak ada pelanggaran di dalam penjara,” imbuhnya.

Para napi yang mendapat usulan remisi ini bervariasi mulai potongan hukuman 15 hari hingga lebih dari sebulan. Hanya saja, usulan besaran remisi ini juga tergantung dari lama hukuman.

"Untuk masa hukuman 6-12 bulan memang 15 hari. Sedangkan masa hukuman setahun ke atas usulannya sebulan lebih," tukas dia.

Dalam pengajuan remisi bagi napi, ujar Bambang, pihaknya melakukan dalam dua tahap, karena ada tambahan napi yang sudah divonis.

Adapun dari jumlah usulan remisi 255 napi, ada tiga napi yang langsung bebas kalau usulan remisi itu disetujui. Ketiga napi itu diusulkan sebulan remisi, karena rata-rata hukuman yang dilakoni mereka 1 tahun dua bulan.


"Remisi akan diberikan sebelum Lebaran atau pas ketika Lebaran," katanya. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional