Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua orang narapidana (napi) kasus
korupsi yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Mojokerto diusulkan kalapas
setempat mendapat remisi lebaran bareng 331 napi lainnya.
\
“Dari total 389 napi yang ada di
lapas Kelas IIB Mojokerto, yang mendapat usulan remisi ada 333 napi. Dari
jumlah itu, ada 78 napi yang tersangkut kasus korupsi, illegal logging dan
narkoba. Jika dirinci, ada dua koruptor, lima napi kasus illegal logging dan
sisanya pengedar narkoba. Sedangkan sisanya atau 255 napi terkait kasus pidana
umum seperti pencurian dan penipuan,” kata Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Bambang
Hariyanto, Senin (27/6/2016).
Sesuai PP No 99/2012, maka 78,
katanya lebih lanjut, napi ini memang harus langsung diusulkan ke Kementerian
Hukum dan HAM. Sedangkan kalau yang 255 napi, usulan itu akan diproses di
Kanwil Kemenkumham Jatim.
Pengusulan itu, ujar Bambang
Hariyanto, sesuai kebijakan tahunan dari Kementerian Hukum dan HAM. “Ada
pengurangan masa hukuman bagi napi yang menjalani hukuman minimal enam bulan
dihitung mundur dari momen Hari Raya Lebaran pada 6 dan 7 Juli 2016,” imbuhnya.
Dua koruptor dan ratusan napi itu
diusulkan, ujar Bambang, lantaran sudah menjalani hukuman sejak Januari 2016.
“Jadi selain harus menjalani
minimal enam bulan, napi yang diusulkan remisi ini harus berkelakuan baik dan
tak ada pelanggaran di dalam penjara,” imbuhnya.
Para napi yang mendapat usulan
remisi ini bervariasi mulai potongan hukuman 15 hari hingga lebih dari sebulan.
Hanya saja, usulan besaran remisi ini juga tergantung dari lama hukuman.
"Untuk masa hukuman 6-12 bulan
memang 15 hari. Sedangkan masa hukuman setahun ke atas usulannya sebulan
lebih," tukas dia.
Dalam pengajuan remisi bagi napi, ujar
Bambang, pihaknya melakukan dalam dua tahap, karena ada tambahan napi yang
sudah divonis.
Adapun dari jumlah usulan remisi
255 napi, ada tiga napi yang langsung bebas kalau usulan remisi itu disetujui.
Ketiga napi itu diusulkan sebulan remisi, karena rata-rata hukuman yang
dilakoni mereka 1 tahun dua bulan.
"Remisi akan diberikan sebelum
Lebaran atau pas ketika Lebaran," katanya. (one)
Social