Dua Pengedar Upal Dibekuk, Polisi Amankan Rp 108 Juta Upal - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dua Pengedar Upal Dibekuk, Polisi Amankan Rp 108 Juta Upal

Jombang-(satujurnal.com)
Anggota Satreskrim Polres Jombang menyita uang palsu (upal) sebesar Rp 108 juta dari tangan pengedar upal Amir dan Untung.

Uang tersebut hendak diedarkan saat memasuki  Hari Raya Idul Fitri.

“Kasus uang palsu ini terkuak saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya indikasi upal masuk ke Jombang,” kata
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKB Herio Ramadhona, Kamis (16/6/2016).

Menurut Herio Ramadhona, penggerebekan pelaku Amir dilakukan di jalan Kemuning, Desa Candirejo, Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang.

Awalnya Amir mengelak. Namun tidak bisa berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan,anggota menemukan puluhan lembar uang yang diduga palsu sebesar Rp 25 juta. Selanjutnya  tim buru sergap kemudian menggelandang Amir  ke rumahnya di Kecamatan Ploso. Polisi kembali menemukan upal pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Total upal yang berhasil diamankan sebanyak Rp 108 juta.

Dari penangkapan Amir, polisi kemudian melakukan pengembangan. Polisi kemudian menangkap Untung, warga Jepara, Jawa Tengah yang disebut Amir sebagai pemberi upal.  

Untukmempertanggung jawabkan  perbuatanya kedua pelaku harus mendekam disel tahanan Mapolres Jombang.(rg)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional