Soal Fatwa Haram Pokemon Go, MUI Jombang Tunggu Hasil Kajian MUI Pusat - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Soal Fatwa Haram Pokemon Go, MUI Jombang Tunggu Hasil Kajian MUI Pusat

Jombang-(satujurnal.com)
Keresahan atas game Pokemon Go tak hanya dirasakan aparat keamanan dan pemerintah, namun juga para ulama, Di Jombang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mengeluarkan himbauan kepada masyarakat di kota santri itu agar tidak ikut-ikutan bermain game Pokemon, karena dinilai lebih banyak mudhorot daripada manfaatnya.

Namun, meski daerah lain, seperti Batsul Mashail NU di Cirebon menfatwahkan haram terhadap game Pokemon, MUI Jombang memilih menunggu instruksi pusat.

KH Kholil Dahlan, Ketua MUI Kabupaten Jombang menjelaskan, munculnya fatwa haram dalam Batsul Mashail Nu di Cirebon sangat beralasan, karena ditinjau dari aspek-aspek tertentu mudhorotnya jauh lebih besar.

Seperti saat memainkan game Pokemon, seseorang sering menjadi melupakan akan tempat dan waktu sehingga cenderung lalai terhadap tugas dan tanggungjawabnya dalam pekerjaan.

“Bila  dampak negatifnya jauh lebih besar dibandingkan dampak positifnya seperti halnya makanan dan minuman, maka permainan seperti game Pokemon Go-pun juga dapat diharamkan, namun MUI Jombang saat ini
masih menunggu keputusan dari MUI Pusat yang tengah mengkaji persoalan ini,” terang KH Kholil Dahlan,Senin (25/7/2016).

Selain itu, ujarnya, kecanduan terhadap game seperti Pokemon Go juga dapat melemahkan kemampuan otak dari yang seharusnya dimaksimalkan untuk beribadah dan belajar menjadi malas dan  lebih senang bermain. (rg)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional