Mojokerto-(satujurnal.com)
Sampul buku lembar kerja siswa (LKS) Kelas XI
SMA/SMK bidang studi Kewarganegaraan bergambar lambang negara Garuda dengan
sayap patah tengah mencengkram bendera merah putih beredar di Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Islam Wali Songo di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten
Mojokerto.
Tak pelak, LKS terbitan percetakan Aviva
Klaten, Jawa Tengah ini memantik reaksi pengajar dan pelajar di sekolah
tersebut.
Kepala SMK Islam Wali Songo, Soetjahjo Moedji mengaku baru mengetahui soal sampul LKS tersebut dari siswanya. Menurutnya, sampul LKS yang dinilainya melecehkan lambang Negara RI bukan yang pertama. Di tahun 2015 lalu, juga beredar sampul LKS Kewarganegaraan untuk siswa kelas X SMA/SMK dari penerbit yang sama dengan gambar remaja bertelanjang dada sedang mengibarkan bendera merah putih.
"Dua buku LKS tersebut ditemukan dari
laporan siswa kepada guru mata pelajaran Kewarganegaraan. Kalau tidak ada siswa
yang komplain awalnya kami tidak tahu," ungkapnya, Kamis (11/8/2016).
Pihaknya melaporkan insiden yang dianggap
pelecehan simbol negara tersebut ke forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS). Namun sejauh tidak ada tanggapan.
"Ini benar-benar pelecehan simbol negara. Kita sudah melaporkan ke forum MKKS setelah mendapat laporan itu tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan dapat perhatian khusus dari forum MKKS. Kita juga masih menunggu keputusan dari forum MKKS terkait peredaran buku LKS itu di sekolah kami," tukasnya.
"Ini benar-benar pelecehan simbol negara. Kita sudah melaporkan ke forum MKKS setelah mendapat laporan itu tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan dapat perhatian khusus dari forum MKKS. Kita juga masih menunggu keputusan dari forum MKKS terkait peredaran buku LKS itu di sekolah kami," tukasnya.
Menanggapi temuan LKS ini, Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Yoko Priyono menyatakan akan segera mengkaji,
tidak saja sampul namun juga konten LKS. Selain itu juga akan memanggil Kepala
Musyawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Sampai saat ini kami belum mengetahui secara
persis dua buku LKS itu. Meski demikian kami akan mengkaji dan menganalisa isi
buku yang sampulnya melecehkan simbol itu.
Menurut Yoko,
jika LKS itu sampai beredar di SMK Islam Walisongo, karena aturan memberi
ruang.
“Sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2008
dan Nomor 8 Tahun 2016, pemilihan atau penggunaan buku penunjang atau pengayaan
materi sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing sekolah,” katanya.
Namun, peraturan itu juga memberi rambu-rambu,
yakni buku yang digunakan sekolah tidak mengandung SARA, pornografi dan hal
yang tidak mendidik lainnya.
“Maka dari itu, sekolah memiliki tanggungjawab
penuh terhadap buku penunjang yang digunakan. Tapi tidak menutup kemungkinan
LKS tersebut akan ditarik untuk tidak diedarkan,” tandas Yoko. (wie)
Social