Ratusan warga korban tol di dua desa di Jombang
berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Jombang, jalan KH Wachid Hasyim,
Selasa (30/8/3016) menuntut penundaan eksekusi lahan tol Mojokerto-Kertosono.
Unjuk rasa ratusan warga dua desa, yakni desa
Kedalsari dan desa Watudakon, kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini dipucu kabar
soal pelaksanaan eksekusi lahan mereka untuk pembangunan tol Mojokerto-Kertosono
hari Rabu (31/8/2016) besok.
Dua orang warga disebut-sebut meninggal dunia
lantaran shock berat begitu mendengar soal esekusi lahan.
Sementara alasan tuntutan penundaan eksekusi, selain
pemberitahuan eskekusi itu belum sampai ke warga, juga belum terjadi
kesepakatan harga ganti rugi. Pemerintah menetapkan ganti rugi Rp 200 ribu
permeter persegi, sedang warga menghendaki harga ganti rugi Rp 1,1 juta
permeterpersegi.
“Harga ganti rugi Rp 200 ribu itu sangat tidak
layak. Ini pemaksaan. Makanya sebelum terjadi kesepakatan soal harga ganti
rugi, eksekusi harus ditunda,” cetus salah satu warga.
Warga pun mengancam, jika tuntutan tidak
dipenuhi maka akan menggelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.
(rg).
Social