Muhammad Gunawan |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi
I DPRD Kota Mojokerto menggulirkan rancangan peraturan daerah (raperda)
inisiatif untuk pengelolaan sampah plastik.
Alasan prinsip mengusung raperda
yang diamini eksekutif untuk dibahas dan dijadikan produk hukum daerah dalam sidang
paripurna istimewa, Kamis (29/9/2016) tersebut, lantaran persoalan limbah
sampah anorganik kini menjadi masalah yang sangat krusial untuk dicarikan
solusinya.
“Sampah
plastik dan sejenis plastik di Kota Mojokerto menjadi masalah krusial. Sampah
anorganik ini sulit terurai dan cenderung mencemari lingkungan. Ini harus
dijawab dengan pengelolaan yang baik dan tidak membahayakan kesehatan manusia,” ujar Muhammad
Gunawan, anggota Komisi I (hukum dan pemeritahan) DPRD Kota Mojokerto, Kamis
(29/9/2016).
Untuk
menyusun naskah akademik raperda hasil inisiatif Komisi I tersebut, ujar
Gunawan, pihaknya menggandeng Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda)
Universitas Brawijaya Malang.
Dalam
konteks Kota Mojokerto, kata Gunawan lebih lanjut, pembentukan perda
pengelolaan plastik dan sejenis plastik sangatlah penting. Karena meningkatnya
jumlah sampah khususnya sampah plastik dan sejenis plastik belum diimbangi
dengan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
“Perda
sebagai pijakan untuk pengelolaan sampah ini (sampah platik) sudah mendesak
untuk diwujudkan,” tukasnya.
Berdasarkan
data Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto, ucap Gunawan, di
tahun 2015, jumlah produksi sampah di TPA sebanyak 194 meterkubik per hari. Sampah
rumah tangga yang didominasi sampah plastik memberi kontribusi terbanyak bagi
limbah sampah, yakni 130,54 meterkubik per hari. Selebihnya, sampah yang
berasal dari sampah daerah perdagangan, sampah pasar, sampah fasum dan lainnya.
Sementara jumlah sampah yang tertangani sebanyak 177 meterkubik per hari.
“Akan
terus terjadi penumpukan sampah yang tidak tertangani. Agar potensi ini
terkurangi maka diperlukan payung hukum untuk penanganan pengelolaan sampah plastik
dan sejenis plastik secara terpadu dan komprehensif,” imbuh politisi PPP
tersebut.
Pengaturan
pengelolaan sampah plastik dalam perda itu, katanya lagi, berdasarkan asas
tanggungjawab, asas keberlanjutan, asas manfaat dan asas-asas lainnya.
“Ini
tugas yang diemban pemerintah daerah agar pelayanan publik dapat berlangsung
dengan baik,” tandasnya.
Sementara
itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto
mengatakan, selain Raperda Pengelolaan Sampah Plastik dan Sejenis Plastik yang
muncul dari inisiatif Komisi I, ada dua raperda inisiatif yang diusung Komisi
II dan Komisi III, yakni Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan
Raperda Pusat Informasi dan Konseling Remaja dan Mahasiswa.
“Eksekutif
sepakat untuk membahas tiga raperda inisiatif Dewan. Sekarang memasuki tahapan
pembahasan ketiga raperda itu,” kata Deny. (one)
Social