Mojokerto-(satujurnal.com)
3 desa di wilayah Kabupaten Mojokerto gagal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) bareng 36 desa lainnya dalam pilkades serentak 2016.
Ketiga desa, yakni Desa Puri Kecamatan Puri serta Desa Kemasantani dan Desa Dilem Kecamatan Gondang dicoret dari daftar pilkades lantaran tak memenuhi persyaratan jumlah minimum calon kepala desa.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Mojokerto, Rahmat Suharyono, mengatakan hal itu terkait pilkades serentak yang bakal digelar 21 September mendatang, Jum'at (9/9/2016).
Rahmat menyebut, alasan dicoretnya tiga desa ini lantaran ketiganya tidak bisa memenuhi persyaratan keadministrasian, utamanya dari jumlah calon yang mendaftar. Karena sesuai aturan, pilkades minimal diikuti dua calon dan maksimal lima calon.
"Desa Dilem yang daftar cuma satu calon, Desa Kemasantani yang daftar tiga orang tapi setelah dilakukan verifikasi berkasnya tidak lengkap sehingga digugurkan sedangkan untuk Desa Puri yang daftar ada dua orang tapi persyaratannya juga tidak lengkap sehingga akhirnya juga tak diloloskan. Karena calonnya masih belum memenuhi quota, maka pendaftaran harus diperpanjang lagi," jelas Rahmat.
Tereliminasinya tiga desa ini, lanjut Rahmat, tak lantas menunda pelaksanaan Pilkades serentak yang sudah ditetapkan.
"Meski jumlah peserta berkurang, Pilkades serentak tetap kita gelar sesuai jadwal. Dan konteksnya pun tetap pada konteks serentak. Semisal Pemilihan Bupati kemarin, serentak kan?, meskipun ada sejumlah kabupaten yang menyusul pelaksanaannya," tegas Rahmat.
Ditanya terkait, jadwal susulan pilkades tiga desa, Rahmat mengatakan diundur tanggal 29 September untuk Desa Kemasantani dan Dilem serta tanggal 10 Oktober untuk Desa Puri.
Seperti diketahui, tahapan pencalonan Pilkades serentak dimulai tanggal 31 Mei hingga 9 September. Untuk masa kampanye nya digelar tanggal 13-15 September nanti. Sedangkan untuk anggaran pilkades ini sudah tersedia dana Rp 1,7 miliar dimana tiap desa menerima Rp 30-40 juta tergantung jumlah pemilihnya. (one)
Social